30 Jun 5 Negara Ini Menerapkan Pajak Kekayaan, Indonesia Kapan?
Pernahkah kamu berpikir tentang kesenjangan ekonomi masyarakat dan solusi menghapus kesenjangan ekonomi di Indonesia?
Menurut penelitian dari Center of Economic and Law Studies, sebenarnya ada satu solusi yang bisa menjadi opsi efektif untuk pengurangan kesenjangan ekonomi. Kita biasa mengenalnya dengan sebutan Pajak atas Kekayaan atau wealth tax. Pada penerapannya, pajak tersebut merupakan salah satu solusi ampuh negara untuk menekan kesenjangan ekonomi, serta dapat meningkatkan penerimaan negara.
Pajak kekayaan merupakan pajak yang dikenakan atas nilai total aset bersih seseorang. Misalnya kamu punya properti, saham, tabungan, dan aset lainnya. Aset-aset tersebut dihitung setelah dikurangi kewajiban atau utang. Tujuannya, ya, untuk mendistribusikan kembali kekayaan dari kelompok (super) kaya ke masyarakat yang lebih membutuhkan. Jadi adil, bukan?
5 Negara dengan Pajak atas Kekayaan
Berikut ini merupakan negara-negara yang sudah menerapkan pajak atas kekayaan:
- Norwegia
Negara ini memungut pajak kekayaan bersih dengan tarif 0,85%.
Pungutan berlaku atas kekayaan individu yang melebihi NOK,1.5 juta atau setara dengan 2.5 miliar.
- Spanyol
Negara ini memberlakukan pajak kekayaan bersih dengan tarif progresif 0,2 – 3,75% untuk nilai kekayaan di atas EUR 700.000 atau setara dengan Rp 12 Miliar. Daerah otonom diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak ini beserta insentifnya.
- Swiss
Pajak kekayaan bersih di Swiss pertama kali diterapkan pada 1840. Pemerintah memungut pajak ini di tingkat kanton dengan tarif dan insentif yang bervariasi. Pajak ini berlaku atas aset penduduk Swiss di seluruh dunia, kecuali real estat dan bentuk usaha tetap yang berlokasi di luar negeri.
- Prancis
Prancis menghapus pajak kekayaan bersih pada 2018 dan menggantinya dengan pajak kekayaan berdasarkan nilai aset properti atau real estate. Pajak berlaku terhadap residen pajak Prancis dengan aset properti di seluruh dunia senilai lebih dari E1,3 juta atau 22,3 miliar.
Pajak ini juga berlaku bagi nonresident pajak Prancis apabila aset real estate bersihnya yang berlokasi di Prancis mencapai atau lebih dari E1,3 juta. Adapun tarif yang berlaku mulai dari 0,5% sampai dengan 1,5%.
- Italia
Pemerintah italia memungut pajak kekayaan atas aset keuangan dan properti. Pajak tersebut dikenakan tarif sebesar 0.76%.
Selain kelima negara tersebut, terdapat negara lain yang turut menerapkannya seperti Kolombia dan Argentina.
Kenapa Indonesia Belum Menerapkan?
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki kesenjangan ekonomi yang tinggi, belum bisa menerapkan kebijakan pajak ini seperti 5 negara di atas. Bukan semata-mata karena tidak ada keinginan, namun beberapa alasan ini merupakan alasan utama mengapa pajak ini belum ada di Indonesia.
- Kompleksitas Administratif dan data
Negara membutuhkan sistem data yang canggih untuk menentukan nilai kekayaan seseorang secara akurat. Biaya dalam proses pembuatannya juga perlu menjadi pertimbangan.
- Potensi Disinsentif Ekonomi dan Pelarian Modal
Penerapan pajak atas kekayaan dapat berpotensi membuat orang kaya enggan untuk berinvestasi di Indonesia. Sehingga memungkinkan para orang kaya tersebut untuk memindahkan aset mereka ke luar negeri.
- Aspek Hukum dan Keadilan
Orang kaya tentu akan merasa tidak adil karena harus membayar pajak berganda. Kekayaan mereka sudah dikenai pajak saat diperoleh (pajak penghasilan), atau saat ditransfer (BPHTB, Pajak Warisan).
Tidak bisa dipungkiri kalau pajak ini merupakan langkah yang berpotensi mengurangi kesenjangan ekonomi di Indonesia. Dengan berbagai tantangan tersebut, tentu pemerintah tetap perlu memikirkan cara paling efektif untuk menerapkan pajak ini seraya meningkatkan infrastruktur data perpajakan.