FASILITAS FISKAL DAN NON FISKAL UNTUK INDUSTRI

TAX NEWS

FASILITAS FISKAL DAN NON FISKAL UNTUK INDUSTRI

16 October 2024Fasilitas Fiskal dan Nonfiskal Industri

Dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri. Melalui peraturan ini, Pemerintah menyelenggarakan program Wilayah Pengembangan Industri (WPI) yang merata di seluruh Indonesia. Bagi investor yang ikut investasi dalam program ini, Pemerintah akan memberikan fasilitas fiskal dan non fiskal, termasuk pengadaan lahan dan pelatihan sumberdaya manusia industri.

Pelaksanaan Program WPI

Program WPI ini dikembangkan dengan menyelenggarakan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Kawasan Industri serta Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) di seluruh Indonesia.

Ketentuan untuk Mendapat Fasilitas

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberian fasilitas kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berlokasi di dalam WPPI. Perusahaan Industri dan/atau Pemsahaan Kawasan Industri yang dapat menerima fasilitas merupakan:
a. Perusahaan Industri yang melakukan penanaman modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri dan peningkatan daya saing Industri;
b. Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan pengembangan teknologi Industri dan produk;
c. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di Wilayah perbatasan atau daerah tertinggal;
d. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengoptimalkan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri;
e. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengembangkan sumber daya manusia di bidang Industri;
f. Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor;
g. perusahaan IKM yang menerapkan standar nasional Indonesia, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib;
h. perusahaan IKM yang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
i. Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri hijau; dan/atau
j. Perusahaan Industri yang mengutamakan penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen dalam proses produksi.

Fasilitas Fiskal Dan Fasilitas Nonfiskal

Bagi investor yang investasi dalam program WPI, Pemerintah memberikan fasilitas berupa fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal. Pemberian fasilitas fiskal dilakukan sesuai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.

Sementara bentuk fasilitas nonfiskal dapat berupa:
a. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
b. pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
c. sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Industri;
d. pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
e. sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan IKM;
f. pembangunan prasarana fisik bagi perusahaan IKM serta Perusahaan Kawasan Industri;
g. penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri atau promosi penggunaanlokasi bagi Perusahaan Kawasan Industri;
h. fasilitasi penyesuaian tata ruang; dan/atau
i. fasilitasi kemudahan Perizrnan

Program WPI didanai oleh APBN/APBD atau Pihak Swasta

Penyediaan infrastruktur Industri dilakukan melalui pengadaan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan kerjasama dengan swasta, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dan swasta; atau pengadaan yang dibiayai sepenuhnya oleh swasta.

Pendampingan Konsultan Pajak – PT Prime Services International

Apabila ada pertanyaan-pertanyaan terkait dengan penyelenggaraan WPI, Sobat Prime dapat menghubungi kami.
Selain pertanyaan terkait penyelenggaraan WPI, kami juga dapat membantu Wajib Pajak dalam menangani apapun terkait dengan kewajiban perpajakan (bulanan & tahunan), sengketa pajak, transfer pricing dan pengajuan fasilitas perpajakan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Prime.