17 Oct FASILITAS KENDARAAN MOBIL, BISA MENGURANGI GAJI?
Sobat Prime, Apakah sudah tau, jika pegawai yang mendapat fasilitas kendaraan dari kantor, pajak atas fasilitas tersebut dapat mengurangi gaji pegawai?
Bisa ya, karena dari sisi perpajakan, fasilitas tersebut merupakan penghasilan berupa kenikmatan sehingga dapat menjadi objek pajak.
Baca Juga: KEK, Surga Pajak Setelah IKN! – PT. Prime Services International (ptpsi.com)
Ketentuan Pajak atas Fasilitas Kendaraan
Melalui PMK 66 Tahun 2021, penghasilan berupa fasilitas kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak harus memenuhi 2 (dua) ketentuan. Pertama, pegawai penerima bukan pemegang saham. Kedua, pegawai penerima memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi kerja.
Oleh karena itu, pegawai yang tidak memenuhi 2 (dua) ketentuan tersebut di atas, akan menanggung pajak atas fasilitas mobil dan akan dikurangi dari gaji pegawai pada saat dibayarkan.
Apa Saja Unsur-Unsur Biaya Fasilitas Kendaraan?
Dalam PMK tersebut diatur bahwa yang menjadi unsur-unsur biaya fasilitasnya adalah biaya yang dibebankan dan seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kerja, yaitu: biaya penyusutan, biaya pemeliharaan, biaya BBM, pajak tahunan, serta biaya lainnya yang terkait dengan kendaraan tersebut.
Fasilitas Kendaraan Mobil Yang Dikenai Pajak
Pengenaan Pajak atas fasilitas kendaraan dapat dikelompokkan dalam 2 (dua) kategori, yaitu pegawai yang merangkap sebagai pemegang saham dan pegawai yang bukan pemegang saham memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi kerja.
Sebagai ilustrasi, seorang Sales mendapat fasilitas mobil (bukan pemegang saham) dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi kerja, maka fasilitas mobil akan dikenakan pajak. Perhitungan pajak dapat dilihat dalam tabel dibawah ini:
Tabel Penghasilan Sales
Tabel Penentuan Objek dan Bukan Objek Pajak
Dalam tabel tersebut dapat dilihat bahwa, akan ada kalanya fasilitas tersebut tidak dikenai pajak dan dikenai pajak.
Oleh sebab itu, sebelum menerima fasilitas kendaraan dari pemberi kerja, pegawai perlu mengetahui mengenai pajak yang timbul atas fasilitas tersebut.
Pendampingan Konsultan Pajak
Apabila Sobat Prime memiliki pertanyaan terkait dengan bahasan di atas, silahkan menghubungi kami.
Selain pertanyaan terkait fasilitas kendaraan, kami juga dapat membantu Wajib Pajak dalam menangani apapun terkait dengan kewajiban perpajakan (bulanan & tahunan), sengketa pajak dan pengajuan fasilitas perpajakan.
Semoga Informasi ini bermanfaat bagi Sobat Prime.