28 Oct PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK BAGI UMKM
Table of Contents
Selain Pegawai yang bekerja kepada Pemotong Pajak, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga memiliki PTKP. Apa itu PTKP? Mari kita bahas disini!
Apa itu PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah penghasilan dengan batasan tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah yang tidak dikenakan pajak. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP), Pemerintah menetapkan PTKP bagi UMKM adalah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua UMKM dapat menggunakan PTKP ini. UMKM yang dapat menggunakan PTKP ini adalah Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final.
Baca Juga: PTKP Yang Meningkat Dapat Menurunkan Pajak
Siapa Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, adalah sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
Tidak Termasuk Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Dalam UU HPP juga diatur jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dengan begitu, penerima penghasilan tersebut tidak termasuk sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai berikut:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Sementara Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Wajib Pajak Yang Tidak dapat Menggunakan PTKP UMKM
Pada intinya, PTKP UMKM hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang dikecualikan dari Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tidak dapat memanfaatkan PTKP UMKM.
Kesimpulan
Pegawai yang bekerja kepada pemotong pajak hanya mendapat PTKP Rp54.000.000 dalam 1(satu) tahun pajak atau mengikuti jumlah tanggungan Wajib Pajak. Sementara PTKP UMKM sebesar Rp500.000.000. Dapat ditarik kesimpulan, bahwa Pemerintah memberikan PTKP jauh lebih besar kepada UMKM. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah adalah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Pendampingan Konsultan Pajak – PT Prime Services International
Apabila ada pertanyaan mengenai bahasan di atas, Sobat Prime dapat menghubungi kami.
Selain pertanyaan terkait penyelenggaraan WPI, kami juga dapat membantu Wajib Pajak dalam menangani apapun terkait dengan kewajiban perpajakan (bulanan & tahunan), sengketa pajak, tax review, transfer pricing dan pengajuan fasilitas perpajakan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Prime.