FASILITAS PENGURANGAN PPH BADAN 100% DI IKN

TAX NEWS

FASILITAS PENGURANGAN PPH BADAN 100% DI IKN

24 June 2024

Sobat Prime,

Saat ini pemerintah sedang mengajak investor khususnya masyarakyat Indonesia, untuk melakukan penanaman modal atau investasi di IKN.  Pemerintah akan memberikan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 sd 40 tahun. Artinya, Wajib Pajak tidak dikenakan pajak penghasilan selama 10 sd 40 tahun.

Siapa yang dapat memanfaatkan Fasilitas Pengurangan PPh Badan 100%?

Untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan Wajib Pajak harus memenuhi kriteria:

  • merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;
  • melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di IKN dan/atau DM;
  • berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
  • melakukan Penanaman Modal dengan nilai paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
  • melakukan Penanaman Modal:

1. di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN; atau
2. di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di DM.

Bidang Usaha yang dapat memanfaatkan Fasilitas Pengurangan PPh Badan 100%

Bidang Usaha dan Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan di IKN. Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan PPh merupakan Penanaman Modal pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis, meliputi: infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

Bidang Infrastruktur dan layanan umum

Bidang Infrastruktur dan layanan umum, berupa:

  • pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
  • pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
  • pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
  • pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
  • pembangunan dan penyediaan air bersih;
  • pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
  • pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;
  • pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
  • pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
  • pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;
  • pembangunan dan pengelolaan air limbah;
  • pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah;
  • pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);
  • pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat;
  • penyediaan transportasi umum;
  • pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
  • pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Bidang Bangkitan ekonomi

Bidang Bangkitan ekonomi berupa:

  • pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall);
  • penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang;
  • penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); dan
  • stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Bidang usaha lainnya

Bidang usaha lainnya, berupa:

  • budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan;
  • industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah;
  • industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software);
  • jasa perdagangan;
  • jasa konstruksi;
  • jasa perantara real estat; dan
  • jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pendampingan Konsultan Pajak – PT Prime Services International

Sobat Prime,

Bagaimana untuk melakukan investasi di IKN? Bagaimana untuk memanfaatkan fasilitas Pengurangan PPh Badan 100%?
Apabila Sobat Prime berminat untuk investasi di IKN, silahkan konsultasikan kepada kami.

Selain konsultasi mengenai investasi di IKN, Sobat Prime juga dapat mengkonsultasikan mengenai perpajakan anda maupun usaha anda kepada kami.

Semoga Informasi ini bermanfaat bagi Sobat Prime.