INDONESIA MENAIKKAN TARIF PPN DI AWAL 2025 MENJADI 12%

TAX NEWS

INDONESIA MENAIKKAN TARIF PPN DI AWAL 2025 MENJADI 12%

27 June 2024

Sobat Prime,
Akhir – akhir ini banyak masyarakat yang mengkritisi kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Sebenarnya, apakah tarif tersebut terlalu tinggi untuk Indonesia? Mari kita bahas!

Apa itu PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber penerimaan negara. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli yang terjadi karena adanya pertambahan nilai. Pungutan tersebut dibebankan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Berapa Tarif PPN di Indonesia

Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11%.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12%. Hal ini telah ditetapkan melalui Undang-Undang Harmonisasi (UU HPP).

Apakah tarif PPN 12% terlalu tinggi untuk Indonesia?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15%, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Sementara mengutip laporan PWC, saat ini tarif PPN tertinggi di ASEAN masih dipegang oleh Filipina yaitu 12%. Berdasarkan bahasan di atas dapat disimpulkan bahwa tarif PPN di Indonesia yaitu 12%, masih di bawah rata-rata tarif PPN Dunia, yaitu 15%.

Pendampingan Konsultan Pajak – PT Prime Services International

Sobat Prime,
Dengan dikukuhkannya sebuah usaha menjadi PKP maka PKP tersebut berkewajiban untuk melaporkan PPN tersebut ke Kantor Pajak. Apabila Sobat Prime mengalami kesulitan dalam menyusun Pelaporan PPN, PKP dapat meminta pendampingan Konsultan Pajak. Konsultan Pajak akan membantu Wajib Pajak untuk menyampaikan pelaporan perpajakan anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Sobat Prime juga dapat menggunakan jasa Konsultan Pajak untuk penanganan pelaporan jenis pajak lainnya, termasuk SP2DK, pemeriksaan pajak, sengketa pajak, transfer pricing, tax review dan lain-lain.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Prime.