15 May PENGHASILAN YANG TIDAK DIKENAI PPH PASAL 21 DI INDONESIA
Sobat Prime,
Sebelumnya sudah dibahas penghasilan Orang Pribadi yang dikenakan PPh Pasal 21. Hampir semua penghasilan Orang Pribadi dipotong PPh Pasal 21. Sekarang mari kita bahas penghasilan Orang Pribadi yang TIDAK dikenai PPh Pasal 21!
Penghasilan Orang Pribadi Yang Tidak Dikenai PPh Pasal 21
-
-
-
- pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
- penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
- iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari OJK, BPJS tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;
- bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak – pihak yang bersangkutan;
- beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan
- pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
-
-
Pendampingan Konsultan Pajak – PT Prime Services International
Sobat Prime,
Namun perlu diketahui, walaupun penghasilan tersebut tidak dikenai PPh Pasal 21, Wajib Pajak tetap harus melaporkan penghasilan ini dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Apabila kurang paham tentang pelaporan SPT Tahunan atau sibuk dengan urusan bisnis, Wajib Pajak dapat meminta Konsultan Pajak untuk membantu menghitung dan melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi, termasuk menghitung angsuran PPh Pasal 25.
Selain melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi, Konsultan Pajak juga dapat membantu Wajib Pajak untuk menangani semua urusan yang berhubungan dengan pajak maupun penyusunan laporan keuangan perusahaan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Wajib Pajak