Ada Cara Agar Dividen Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan

TAX NEWS

Ada Cara Agar Dividen Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan Dividen

Dividen merupakan bagian dari laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham. Pada dasarnya dividen merupakan penghasilan yang tergolong sebagai objek pajak dan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final.

 

Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh dividen wajib menyetor sendiri PPh final tersebut, sebab pemberi dividen tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh atas dividen. Namun, kini dividen dapat dikecualikan dari objek pajak dengan syarat tertentu sesuai dengan PMK 81/2024.

Tata Cara Pengecualian Dividen dari Objek Pajak

Berdasarkan PMK 81/2024 dividen hanya dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan jika memenuhi:

  1. Dividen yang diterima atau diperoleh diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan UU PPh; dan
  2. Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan realisasi investasi.

 

Ketentuan ini berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam hal dividen yang berasal dari luar negeri, dapat berupa dividen yang diperdagangkan di bursa efek maupun tidak diperdagangkan di bursa efek. Adapun ketentuan lainnya bagi penerima dividen yang berasal dari luar negeri, yaitu menginvestasikan paling sedikit sejumlah 30% dari laba.

 

Jika Dividen Tidak Diinvestasikan Kembali

Segala bentuk dividen dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi merupakan objek pajak yang akan dikenakan PPh. Jika Wajib Pajak tidak menginvestasikan kembali dividen yang diterima atau diperoleh, maka dividen tersebut akan dikenakan PPh selayaknya objek pajak pada umumnya.

 

Jika dividen diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi, maka akan dikenakan PPh bersifat final dengan tarif 10%. Wajib Pajak menyetorkan secara mandiri kepada DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan menyampaikan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi pada tanggal 20 bulan berikutnya.

 

Ketentuan ini diterbitkan dalam rangka mendorong investasi dalam negeri untuk membantu perekonomian Indonesia. Jika Sobat Prime menerima atau memperoleh dividen dan tertarik untuk menginvestasikan kembali dividen tersebut, Sobat Prime bisa mengonsultasikan terlebih dahulu kepada ahli maupun konsultan bisnis.