28 Feb Apakah Kamu Sudah Wajib Memiliki NPWP? Cek di Sini!
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.
Perlu diketahui, wanita kawin dapat dikenai pajak secara terpisah dikarenakan: hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami, secara tertulis atau ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Selain wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah di atas, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wanita kawin digabungkan dengan kewajiban perpajakan suaminya.
Sekilas mengenai persyaratan subjektif dan persyaratan objektif. Persyaratan subjektif adalah persyaratan sebagai subjek pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan yang mencakup orang pribadi dan warisan belum terbagi, badan dan badan usaha tetap. Sementara persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak.
Pertanyaanya, apakah kamu sudah wajib memiliki NPWP?
Konsultan Pajak
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai NPWP diatas, silahkan menghubungi kami:
Fenny Widjojo (fenny.widjojo@ptpsi.com)
Abdul Karim (abdul.karim@ptpsi.com)
Heri Purwanto (heri.purwanto@ptpsi.com)
Ruffo Emry Moniaga (emry.moniaga@ptpsi.com)
Ellis Veronika Sitinjak (ellis.veronika@ptpsi.com)