Apakah PPN dan PPh adalah Pajak Berganda?

TAX NEWS

Apakah PPN dan PPh adalah Pajak Berganda?

Pajak Berganda

Penghasilan kita sudah dikenakan pajak, namun kita juga dikenakan pajak ketika ingin membeli sesuatu. Mungkin bagi sebagian wajib pajak, jumlah potongan pajak dari penghasilan maupun pengenaan PPN tidaklah kecil dan terasa berat. Maka dari itu, skema pengenaan pajak ini memicu banyak pertanyaan di kalangan wajib pajak. Apakah pengenaan PPN dan PPh adalah pajak berganda atau bukan?

 

Mari simak jawabannya berikut ini!

Apa itu Pajak Berganda?

Dapat dikatakan sebagai pemajakan berganda ketika hak pemajakan diklaim oleh lebih dari satu negara. Mudahnya, pajak berganda terjadi ketika satu jenis penghasilan dikenakan pajak lebih dari satu kali, karena penghasilan tersebut dikategorikan sebagai 2 (dua) objek pajak yang berbeda.

 

Kemungkinan terjadinya pajak berganda bisa ditemukan pada bisnis internasional yang penghasilannya dikenakan pajak oleh negara asal dan negara tempat memperoleh penghasilan. Hal ini disebabkan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku di masing-masing negara. Untuk mengantisipasi timbulnya konflik berkelanjutan atas terjadinya pemajakan berganda, umumnya suatu negara akan menyusun kesepakatan Tax Treaty, atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

 

Jenis Pajak Berganda

Pemajakan berganda dapat terjadi dalam beberapa situasi yang dikategorikan berdasarkan sifatnya, yaitu:

  1. Pajak Berganda Yuridis (Juridical Double Taxation)
  • Pajak berganda yudiris terjadi ketika terjadi benturan hukum perpajakan yang berlaku di 2 (dua) yurisdiksi, kondisi ini menyebabkan seorang wajib pajak bisa menjadi subjek pajak dari kedua yurisdiksi dan dikenakan pajak berganda atas satu jenis penghasilan dalam tahun pajak yang sama.
  1. Pajak Berganda Ekonomis (Economical Double Taxation)
  • Pajak berganda ekonomis terjadi ketika satu jenis penghasilan dikenakan pajak lebih dari satu kali di subjek pajak yang juga berbeda. Contoh kondisi ini bisa terjadi pada dividen dari suatu perusahaan, yang dikenakan PPh Badan dan akan dikenakan PPh orang pribadi ketika dividen tersebut dibagikan.

 

Merujuk pada penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa PPN dan PPh bukanlah pemajakan berganda, karena PPN dan PPh merupakan 2 (dua) jenis pajak yang berbeda, serta memiliki tunjuan pengenaan yang juga berbeda.

 

Seperti yang kita ketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Tujuan diterapkannya PPN adalah untuk menambah pendapatan negara yang berasal dari konsumsi masyarakat atas barang dan jasa kena pajak. Sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Penerapan PPh diiringi dengan menyesuaikan pengenaan pajak dan penentuan tarif pajak yang sesuai dengan kemampuan wajib pajak.

 

Kenapa Indonesia Punya Banyak Jenis Pajak?

Selain PPN dan PPh, masih ada berbagai jenis pajak lainnya yang berlaku di Indonesia. Banyaknya jenis pajak ini mungkin menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Mengapa Indonesia memiliki begitu banyak jenis pajak?

 

Jenis dan skema pengenaan pajak yang beragam di Indonesia tidak diterapkan tanpa alasan. Tentunya penerapan ini telah melalui berbagai pertimbangan. Adapun beberapa faktor penyebab banyaknya jenis pajak di Indonesia, sebagai berikut:

  1. Negara membutuhkan pendapatan untuk mendanai berbagai pembangunan dan layanan publik;
  2. Mengurangi risiko ketergantungan pada satu sumber pendapatan (pajak);
  3. Agar pengenaan pajak lebih adil sesuai dengan kemampuan wajib pajak; dan
  4. Kemudahan bagi pemerintah untuk mengawasi dan mengelola kepatuhan pajak.