24 Jul BAGAIMANA DJP MENAGIH UTANG PAJAK YANG GAGAL BAYAR?
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
Dalam tindakan penagihan pajak pusat, Menteri berwenang menunjuk pejabat yang meliputi: direktur pemeriksaan dan penagihan, kepala kantor wilayah, kepala kantor pelayanan pajak dan/atau pejabat lain yang ditetapkan menteri. Selanjutnya, pejabat tersebut bertugas untuk mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak yang bertugas untuk melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, melaksanakan penyitaan dan penyanderaan.
Rangkaian tindakan penagihan pajak oleh jurusita diawali dengan penerbitan surat teguran, penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa, pelaksanaan penyitaan, penjualan barang sitaan, pengusulan pencegahan, dan/atau pelaksanaan penyanderaan. Dalam pelaksanaan penjualan barang sitaan, jurusita melakukan pengumuman lelang dan melakukan lelang atas barang sitaan.
Selain itu, tindakan penagihan pajak juga dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak namun tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan penagihan pajak di atas, silahkan menghubungi:
Konsultan Pajak