Bagaimana Perlakukan Perpajakan Atas Warisan Yang Belum Terbagi?

TAX NEWS

Bagaimana Perlakukan Perpajakan Atas Warisan Yang Belum Terbagi?

4 April 2023

Warisan Yang Belum Terbagi merupakan harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang sudah meninggal dunia dan harta yang dimilikinya belum dibagi/diserahkan kepada ahli waris. Dengan keberadaan harta tersebut, maka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak yang sudah meninggal tidak dapat dihapus secara langsung.

Bagaimana ketentuan perpajakannya?

Warisan Yang Belum Terbagi tetap harus dilaporkan dengan menggunakan NPWP Orang Pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau pihak yang mengurus harta peninggalan sampai dengan harta tersebut diserahkan kepada ahli waris.

Apabila Warisan Yang Belum Terbagi sudah dibagi/diserahkan semua kepada ahli waris, maka NPWP Warisan Yang Belum Terbagi dapat diajukan penghapusan NPWP.

Melalui pemeriksaan dan penelitian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP tersebut akan dihapus apabila memang benar sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Konsultan Pajak

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Perpajakan Warisan diatas, silahkan menghubungi kami:

Fenny Widjojo (fenny.widjojo@ptpsi.com)

Abdul Karim (abdul.karim@ptpsi.com)

Heri Purwanto (heri.purwanto@ptpsi.com)

Ruffo Emry Moniaga (emry.moniaga@ptpsi.com)

Ellis Veronika Sitinjak (ellis.veronika@ptpsi.com)