BANTUAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN NEGARA ATAU YURISDIKSI MITRA

TAX NEWS

BANTUAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN NEGARA ATAU YURISDIKSI MITRA

22 August 2023

Dalam ketentuan peraturan perpajakan Menteri berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak yaitu permintaan Bantuan Penagihan Pajak dan pemberian Bantuan Penagihan Pajak kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara resiprokal/bersifat berbalasan.

DJP dapat mengajukan permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi dalam rangka memperoleh pembayaran atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dilakukan dengan memenuhi kriteria, yaitu: Penanggung Pajak berada di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau memiliki Barang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Utang Pajak telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah dilakukan tindakan penagihan Pajak di Indonesia tetapi Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak.

Sementara Pemberian Bantuan Penagihan Pajak dilakukan berdasarkan Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Jenderal Pajak. Klaim Pajak yang telah disetujui untuk diberikan Bantuan Penagihan Pajak merupakan dasar penagihan Pajak. Nilai Klaim Pajak yang tercantum dalam Klaim Pajak, kedudukannya dipersamakan dengan Utang Pajak.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan penagihan pajak di atas, silahkan menghubungi:

Konsultan Pajak