06 Apr Benarkah Wajib Pajak Wajib Membuat Pembukuan ataupun Pencatatan?
Wajib Pajak Badan ataupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun, ada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi yang secara perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan perhitungan norma. Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha. Ketiga, Pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali diatur khusus secara perpajakan. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan dan pencatatan, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan.
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi daring wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak Orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
Selain itu, Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa harga transfer yang digunakan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Konsultan Pajak
Wajib Pajak yang kesulitan membuat pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, silahkan menghubungi kami:
Fenny Widjojo (fenny.widjojo@ptpsi.com)
Abdul Karim (abdul.karim@ptpsi.com)
Heri Purwanto (heri.purwanto@ptpsi.com)
Ruffo Emry Moniaga (emry.moniaga@ptpsi.com)
Ellis Veronika Sitinjak (ellis.veronika@ptpsi.com)