20 Dec BIAYA PERJALANAN DINAS ANDA TIDAK DIKENAKAN PAJAK, YUK CEK SYARATNYA!
Biaya perjalanan dinas merupakan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membiayai perjalanan dinas direksi maupun karyawan untuk menjalankan tugas dalam perusahaan. Biaya ini dapat meliputi: uang makan, biaya penginapan, biaya akomodasi, biaya transportasi dan lain-lain. Biaya perjalanan dinas dapat diberikan dalam bentuk uang saku perjalanan dinas (lumpsum) atau penggantian (reimbursement).
Bagaimana Perlakuan Pajak atas Biaya Perjalanan Dinas?
Melalui MATERI FAQ PMK-66 TAHUN 2023, pemerintah menjelaskan perlakukan pajak atas biaya perjalanan dinas sebagai berikut:
-
-
- Biaya perjalanan dinas dalam bentuk uang saku perjalanan dinas (lump sum). Selisih lebih antara uang saku perjalanan dinas setelah dikurangi dengan biaya akomodasi/tiket/makan selama perjalanan dinas (at cost) merupakan penghasilan bagi karyawan. Oleh karena, penghasilan tersebut akan dikenakan pajak bagi penerimanya.
- Biaya perjalanan dinas (reimbursement) yaitu tagihan perjalanan dinas yang dibayar langsung oleh pemberi kerja kepada pihak ketiga dengan cara business to business. Biaya perjalanan dinas tersebut bukan merupakan penghasilan bagi yang melakukan perjalanan dinas.
-
Pendampingan Konsultan Pajak
Dengan terbitnya PMK 66 tahun 2023, banyak perlakuan pajak yang berubah atas natura dan kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan kepada direksi maupun karyawan.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi Konsultan Pajak