17 Oct BIAYA TRANSPORTASI DIKENAKAN PPN 1,1%
Sejak 1 April 2022, biaya transportasi (freight charge) yang terdapat dalam jasa pengurusan transportasi atau sering disebut freight forwarding telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1%. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu (PMK 71 Tahun 2022).
Biaya transportasi (freight charge) merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, yaitu berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan.
Dalam ketentuan PMK 71 Tahun 2022 juga diatur bahwa jika tidak terdapat Biaya transportasi (freight charge) dalam jasa pengurusan transportasi, maka transaksi tersebut bukan merupakan JKP Tertentu sehingga dikenakan PPN dengan tarif normal sebesar 11%.
Perlu diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu. Namun, jika PKP tidak dapat memisahkan antara pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan terutang PPN atas JKP tertentu dan penyerahan terutang PPN atas JKP Lainnya, maka PKP dapat menggunakan mekanisme proporsional dalam memperhitungkan pajak masukan yang dapat dikreditkan.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai freight charge diatas, silahkan menghubungi kami:
Fenny Widjojo (fenny.widjojo@ptpsi.com)
Abdul Karim (abdul.karim@ptpsi.com)
Heri Purwanto (heri.purwanto@ptpsi.com)
Ruffo Emry Moniaga (emry.moniaga@ptpsi.com)
Ellis Veronika Sitinjak (ellis.veronika@ptpsi.com)