19 Aug Apa Benar, Semua Penghasilan Adalah Objek Pajak?
Semua Penghasilan Termasuk Objek Pajak?
Sebagai Wajib Pajak, Sobat Prime pasti sudah tahu bahwa penghasilan yang kita terima merupakan objek pajak dan akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan jenisnya. Baik penghasilan dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya merupakan objek pajak. Namun, tahu kah Sobat Prime bahwa ada beberapa bentuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan?
Pengecualian dari objek pajak penghasilan ini telah secara resmi diatur oleh Menteri Keuangan dalam PMK 168 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa beberapa bentuk penghasilan ini akan dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Tentunya peraturan ini berlaku dengan syarat yang menyertai, namun Sobat Prime tak perlu khawatir jika menerima penghasilan-penghasilan ini, karena syarat yang ada tidak mengurangi manfaatnya.
Simak lebih lanjut pembahasan mengenai pengecualian objek pajak penghasilan berikut ini!
Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21 menurut PMK 168 Tahun 2023 Pasal 7, sebagai berikut:
- Klaim Asuransi
Baik asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa selama tidak dibayarkan secara tunai kepada pegawai.
- Natura dan/atau Kenikmatan
Imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berupa makanan atau minuman di tempat kerja, fasilitas penunjang pelaksanaan pekerjaan, fasilitas yang disediakan di daerah tertentu, hingga fasilitas yang didanai oleh APBN, APBD, dan/atau APBDesa. Selain daripada natura dan/atau kenikmatan tersebut maka akan dikategorikan sebagai objek pajak.
- Iuran Pensiun
Iuran pensiun seperti Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Hari Tua (JHT), Uang Pesangon, maupun Manfaat Pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri atau Otoritas Jasa Keuangan akan dikecualikan dari objek pajak.
- Sumbangan dan Zakat
Segala bentuk zakat, sedekah, atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dan diterima oleh pihak yang berhak selama tidak berhubungan dengan pekerjaan.
- Harta Hibahan
Dikecualikan dari objek pajak apabila harta hibahan diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus sepanjang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
- Beasiswa
Beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak adalah beasiswa yang diterima oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan digunakan untuk mengikuti pendidikan formal maupun non-formal di dalam negeri maupun di luar negeri. Selain daripada ketentuan tersebut, maka akan dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.
- Laba yang Diberikan Kepada Anggota
Bagi persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham membagikan labanya kepada anggota tidak dikategorikan sebagai objek pajak.
- Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah
Konsultasikan Urusan Perpajakanmu
Seperti yang Sobat Prime tahu bahwa urusan perpajakan mencakup berbagai macam hal, dan bisa menguras waktu serta tenaga. Untuk mempermudah, Sobat Prime dapat memanfaatkan bantuan dari tenaga ahli atau konsultan pajak terkait pemenuhan kewajiban dan pemanfaatan hak perpajakan.
Baca juga: Penghasilan yang Tidak Dikenai Pajak