04 Aug Asal Putar Musik, Siap-Siap Ditagih Royalti
Pemutaran musik menjadi salah satu kebiasaan yang terjadi pada tempat-tempat tertentu, mulai dari sekedar bertujuan untuk mempercantik suasana hingga bertujuan untuk menghibur pengunjung. Bahkan pada beberapa tempat, bisa jadi bertujuan untuk menambah penghasilan, seperti mengadakan pertunjukan musik pada restoran atau tempat publik lainnya.
Penggunaan musik secara publik dengan tujuan komersial sudah sering terjadi. Namun, sayangnya masih ada pula kewajiban yang belum terpenuhi dari penggunaan musik-musik tersebut, yaitu membayarkan royalti musik. Jika penggunaan musik bertujuan untuk menunjang proses bisnis atau bertujuan untuk menimbulkan keuntungan, maka pengguna wajib membayarkan royalti pada musisi yang bersangkutan.
Kelalaian dalam membayarkan royalti sering kali menjadi masalah antara pengguna dan musisi. Penggunaan musik seharusnya menguntungkan bagi musisi, sebab royalti merupakan salah satu jenis penghasilan yang diterima oleh musisi. Hal seperti ini mungkin terjadi akibat kurangnya informasi terkait peraturan mengenai royalti. Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Hak Cipta dan Royalti
Sebelum membahas lebih detil mengenai musik, mari kita bahas mengenai hak cipta. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut KBBI, royalti didefinisikan sebagai uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksinya kepada orang yang mempunyai hak paten atas barang tersebut. Artinya setiap penggunaan barang atau produk yang berlisensi, maka pengguna wajib membayarkan royalti atas penggunaan tersebut. Sama halnya seperti penggunaan musik, pengguna wajib membayar royalti pada musisi sebab berdasarkan UU Hak Cipta Pasal 40 ayat (1) lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan ciptaan yang dilindungi. Royalti tidak hanya dikenakan pada musik, namun juga pada beberapa jenis properti lainnya.
Jenis Royalti
- Royalti Waralaba
Royalti yang dibayarkan untuk memiliki hak membuka cabang suatu perusahaan
- Royalti Paten
Kompensasi yang dibayarkan untuk menggunakan produk atau karya dengan hak paten
- Royalti Buku
Royalti untuk menerbitkan buku dari seorang penulis
- Royalti Mineral dan Sumber Daya Alam
Imbalan berupa hasil ekstraksi untuk pemilik tanah atau properti yang digunakan sebagai lahan pertambangan
Perlakuan Pajak Royalti Musik
Royalti merupakan penghasilan yang diterima oleh musisi. Sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dalam perspektif UU Pajak Penghasilan (UU PPh) royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak. Maka dari itu, setiap penghasilan berupa royalti yang diterima oleh musisi akan dikenakan PPh Pasal 23. Perlakuan pajak royalti bisa berbeda-beda tergantung pada penerima penghasilan tersebut.
Beda Penerima, Beda Kewajiban Pajak
Terdapat sedikit perbedaan kewajiban berdasarkan siapa penerima royalti tersebut. Berikut perbedaannya:
- Jika royalti dibayarkan langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan objek pajak PPh 23 dan wajib dilaporkan SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas
- Jika royalti dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan, maka wajib memberikan bukti pemotongan, menyetorkan, dan wajib melaporkan pemotongan PPh 23 dalam SPT Masa PPh Unifikasi
Pengenaan Tarif Pajak Royalti Musik
Umumnya tarif PPh atas royalti adalah 15% dari penghasilan bruto. Namun, sejak tahun 2023 DJP menerbitkan PER 1/PJ/2023 yang mengatur pengenaan PPh atas royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Melalui peraturan ini, tarif efektif PPh atas royalti adalah 6%, sebab penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) royalti adalah 40% dari jumlah royalti (40% x 15%).
Tarif tersebut hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 M dalam satu tahun;
- Menggunakan NPPN; dan
- Menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN sebelum dilakukan PPh Pasal 23.
Bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka akan dikenakan tarif normal PPh Pasal 23, yaitu sebesar 15%. Besaran tarif PPh atas royalti juga dibedakan berdasarkan siapa subjek pajak yang menerimanya.
Tarif Pajak Royalti Musik Berdasarkan Subjek Pajak
Besaran tarif pajak royalti yang dikenakan pada musisi dapat dibedakan berdasarkan status Subjek Pajak musisi. Jika musisi merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) maka tarif akan berbeda dengan musisi yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, berikut tarifnya:
- Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
- Tarif PPh 15% jika tidak menggunakan NPPN dan penghasilan bruto lebih dari Rp4,8 M
- Tarif PPh 6% jika menggunakan NPPN dan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 M
- Tarif PPh 30% – 100% dari tarif yang sudah ditentukan jika tidak memiliki NPWP
- Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
- Tarif PPh 20% dari penghasilan bruto, atau disesuaikan lagi dengan Tax Treaty
Musisi sebagai Wajib Pajak memiliki hak perpajakan yang bisa dimanfaatkan dan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi. Salah satu hak perpajakan yang bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah menerima bukti potong PPh 23 atas royalti. Sedangkan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi adalah melaporkan penghasilan atas royalti tersebut melalui SPT Tahunan Orang Pribadi. Musisi dapat mengerjakannya secara mandiri maupun meminta bantuan kepada ahli atau kepada konsultan pajak.
Baca juga: PPh 23 Terkini