Baru Gajian? Merapat! Kenali Apa Itu Take Home Pay!

TAX NEWS

Baru Gajian? Merapat! Kenali Apa Itu Take Home Pay!

Take Home Pay

Tanggal muda atau awal bulan sering kali diasosiasikan dengan waktu berbahagia, sebab merupakan waktu gajian bagi banyak pegawai. Tapi sadarkah Sobat Prime, kalau gaji yang kita terima setiap bulannya tidak 100% sama dengan jumlah gaji yang tertera di offering letter?

 

Ternyata, jumlah gaji yang sering kita temukan pada berbagai macam lowongan pekerjaan merupakan gaji pokok. Sama halnya dengan yang tertera pada offering letter, jumlah tersebut merupakan jumlah gaji pokok. Gaji pokok sendiri merupakan salah satu komponen dari gaji kotor (bruto). Sedangkan gaji yang kita terima merupakan gaji bersih atau juga dikenal sebagai take home pay.

 

Kalau Sobat Prime penasaran kenapa bisa seperti itu, yuk, simak lebih lanjut pembahasan mengenai take home pay!

Komponen Take Home Pay

Setelah menerima gaji dari kantor, jangan lupa untuk cek slip gaji yang dikirimkan bersamaan dengan take home pay. Take home pay yang diterima bisa jadi lebih kecil atau lebih besar dari gaji pokok yang ditawarkan, hal ini disebabkan adanya komponen-komponen lain yang memengaruhi jumlahnya, sebagai berikut:

  1. Gaji Pokok

Besaran gaji pokok umumnya ditetapkan berdasarkan UMR setempat.

  1. Tunjangan Tetap

Tunjangan ini merupakan tunjangan yang rutin diberikan setiap bulannya, seperti tunjangan makan, transportasi, dan lain sebagainya, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

  1. Tunjangan Insidental

Tunjangan ini merupakan tunjangan yang tidak rutin diberikan kepada pegawai, seperti Tunjangan Hari Raya (THR).

  1. Lembur

Tambahan penghasilan ini diberikan oleh perusahaan jika pegawai bekerja di luar jam kerja yang sudah ditentukan. Tarif lembur ini ditentukan oleh masing-masing perusahaan.

  1. Potongan Gaji

Take home pay yang diterima bisa jadi lebih kecil dari gaji pokok yang ditawarkan karena adanya potongan-potongan ini. Potongan ini umumnya berupa potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, iuran pensiun, hingga Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

 

Nilai dari masing-masing komponen ini dapat dilihat melalui slip gaji yang setiap bulannya Sobat Prime terima. Namun, perlu diperhatikan bahwa sistem penggajian pegawai bisa berbeda-beda di setiap perusahaannya.

 

Kenapa Gaji Kita Kena PPh 21?

Penghasilan dari pekerjaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan objek pajak, termasuk gaji yang kita terima. Hal ini diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3) yang mendefinisikan bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, take home pay yang kita terima setiap bulannya termasuk dalam penghasilan yang merupakan objek PPh 21. Namun, perlu Sobat Prime ketahui bahwa tidak semua take home pay kita dikenakan pajak, lho. Penghasilan yang kita terima bisa dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. Penghasilan Kena Pajak

Yang dimaksud dengan penghasilan kena pajak merupakan penghasilan neto yang telah dikurangi oleh PTKP dan akan dikalikan dengan tarif PPh 21.

  1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP sendiri merupakan pengurang penghasilan kena pajak yang jumlahnya dapat ditentukan dari status pernikahan dan jumlah tanggungan seseorang. Semakin banyak tanggungan, jumlah penghasilan kena pajak akan semakin sedikit.

 

Kewajiban Penerima Take Home Pay

Bisa dikatakan bahwa penerima take home pay merupakan individu yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Sebagai Wajib Pajak, tentu ada hak dan kewajiban perpajakan yang menyertai, antara lain menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan kepada otoritas pajak.

 

Umumnya, Perusahaan sudah meringankan tugas kita dengan memotong dan menyetorkan PPh 21 sebelum penghasilan dibayarkan. Jadi tugas kita hanya menghitung kembali dan melaporkannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.  Sebelum itu, jangan lupa untuk meminta Bukti Potong PPh 21 dari perusahaan atau unduh langsung melalui Coretax DJP agar dapat dilampirkan dalam SPT Tahunan.

 

Penghitungan kembali dan pelaporan penghasilan dalam SPT Tahunan bisa menjadi tugas tambahan yang menguras waktu dan tenaga, terlebih lagi untuk Sobat Prime yang tidak memiliki banyak waktu luang. Dengan begitu, Sobat Prime bisa memanfaatkan bantuan dari ahli atau konsultan pajak untuk menghitung kembali dan melaporkan SPT Tahunan mulai dari penyusunannya.