11 Aug Peraturan Telah Terbit, Kini Jual Kripto Kena PPh!
Kenali Apa Itu Kripto
Sobat Prime pasti sudah tidak asing lagi dengan aset digital bernama Kripto. Uang Kripto atau cryptocurrency merupakan mata uang digital yang kegunaannya sama seperti alat tukar lainnya, yaitu uang logam atau kertas. Keunggulan sekaligus pembeda Kripto dengan alat tukar lainnya adalah tingkat keamanan tinggi yang dijamin dengan kriptografi, sehingga Kripto tidak bisa dipalsukan dan tidak ideal untuk penggunaan berulang meskipun merupakan mata uang digital.
Selain sistem keamanannya yang tinggi, ada beberapa faktor lainnya yang mendukung popularitas Kripto, antara lain lebih menguntungkan dibandingkan dengan investasi saham dan sistemnya tidak terikat dengan pengawasan pemerintah. Keuntungan besar dan kebebasan dalam menggunakannya memberikan pemilik kekuasaan yang besar atas asetnya.
Penggunaan Kripto kini sudah diizinkan di berbagai negara, dan mata uang ini bisa digunakan untuk bertransaksi lintas negara. Maka dari itu Menteri Keuangan menerbitkan peraturan PMK 50 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur mengenai pengenaan pajak atas transaksi aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian secara hukum dan mempermudah proses administrasi perpajakan Kripto.
Simak lebih lanjut pembahasan mengenai pengenaan pajak atas Kripto!
Jual Kripto Kena PPh?
Berdasarkan peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, segala jenis penghasilan yang diterima atas transaksi aset Kripto akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh), sebagai berikut:
- Transaksi menggunakan mata uang fiat;
- Swap aset Kripto; dan/atau
- Transaksi Kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Penghasilan atas transaksi Kripto yang diterima dianggap sama seperti penghasilan pada umumnya yang merupakan objek pajak. Pengenaan PPh ini juga diberlakukan bagi seluruh pelaku transaksi Kripto.
Penerima Penghasilan yang Dikenai PPh atas Transaksi Kripto
- Penjual Kripto
Yang disebut sebagai penjual Kripto adalah orang pribadi maupun badan yang melakukan penjualan dan/atau pertukaran Kripto.
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
PPMSE merupakan pelaku usaha penyedia sarana yang digunakan untuk transaksi perdagangan Kripto. Adapun PPMSE yang tidak dikenakan PPh 22, yaitu PPMSE yang hanya memberikan layanan e-wallet, hanya mempertemukan Penjual dan Pembeli, dan/atau tidak memfasilitasi transaksi.
- Penambang Kripto
Penambang merupakan pelaku kegiatan verifikasi atas transaksi Kripto yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan.
Tarif PPh atas Transaksi Kripto
Besaran tarif PPh atas transaksi kripto ditentukan berdasarkan kategori pelaku transaksi yang bersangkutan, sebagai berikut:
Kategori | Tarif Pajak |
Penjual Domestik | 0,21% (final) dipotong oleh PPMSE |
Penjual melalui PPMSE yang dibebaskan dari PPh 22 | 0,21% (final) dibayarkan dan dilaporkan mandiri |
Penjual Luar Negeri | Dibebaskan dari PPh 22 selama memenuhi syarat P3B |
PPMSE sebagai Penjual (atas nama sendiri) | 0,21% (final) |
PPMSE Domestik | Tarif PPh Badan standar |
Penambang | Tarif PPh standar |
Penambang melalui PPMSE | 0,21% (final) |
PPMSE Luar Negeri (ditunjuk sebagai pemungut pajak) | 1% (final) |
Penjual melalui PPMSE Luar Negeri yang tidak ditunjuk | 1% (final) |
Jika suatu penghasilan tergolong sebagai objek pajak, maka akan ada kewajiban yang menyertai Wajib Pajak, salah satu diantaranya ialah melaporkan penghasilan tersebut baik dalam SPT Tahunan. Bagi Wajib Pajak yang memotong dan memungut PPh, maka memiliki kewajiban untuk membuat Bukti Potong dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adanya peraturan ini diharapkan dapat memudahkan pengawasan dan perlindungan hukum baik bagi pelaku transaksi kripto maupun otoritas pajak. Pelaku transaksi Kripto dapat memanfaatkan bantuan dari ahli atau konsultan pajak dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, agar sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemenuhan hak dan kewajiban pajak sesuai peraturan juga dapat mendatangkan keuntungan bagi pelaku transaksi dengan menghindari segala bentuk sanksi administratif.
Baca juga: Reksadana Investasi Populer Pilihan Gen Z