04 Jan Cara Perhitungan PPh Pasal 21 Bulanan Berubah! Mari Cek Di sini
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan maupun jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Tarif PPh Pasal 21 adalah tarif progresif (5%, 15%, 25%, 30% dan 35%) sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Namun terkait dengan perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji atau upah pegawai, diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Sejak Januari 2024, pemerintah telah memperbaharui cara perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji atau upah pegawai. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58 Tahun 2023). Perubahan ini khusus untuk perhitungan PPh Pasal 21 Masa Januari sampai dengan November. Penghitungan pajak terutang dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang telah ditentukan dalam PP 58 Tahun 2023.
Sementara untuk Masa Desember, perhitungan masih menggunakan cara yang lama, yaitu menghitung ulang semua penghasilan selama setahun dengan mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Namun perlu diketahui, dengan perhitungan terbaru ini, PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa Januari sampai dengan November cenderung kecil sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong pada Masa Desember akan menjadi lebih besar.
Pendampingan Konsultan Pajak
Secara ketentuan peraturan perpajakan, pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan (perusahaan) dan penyelenggara kegiatan, berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawainya atau peserta kegiatan. Selanjutnya PPh Pasal 21 yang telah dipotong, dilaporkan melalui website DJP.
Dalam menjalankan kewajiban perpajakan ini, pemotong pajak juga dapat menggunakan pendampingan konsultan pajak.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi Konsultan Pajak