KEP Gubernur DKI Jakarta Nomor 339/2026 Tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026
Dalam rangka pertumbuhan ekonomi, serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar PBB perdesaan dan perkotaan perlu diterbitkan kebijakan.
Read More