Siaran Pers: Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026
DJP mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Marketplace pada 1 Oktober 2026.
Read More
DJP mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Marketplace pada 1 Oktober 2026.
Read MorePunya pertanyaan seputar SPP-TDLN? Cari jawabanmu melalui FAQ Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri berikut ini!
Read More