14 Dec DIUNDUR! NIK/NPWP 16 DIGIT AKAN BERLAKU PENUH SEJAK AWAL JULI 2024
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, pemerintah telah mengubah jadwal pemberlakuan penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16-digit, yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Sebenarnya, NPWP 16-digit ini sudah dapat digunakan secara terbatas sejak 14 Juli 2022 sesuai dengan PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan NPWP dengan format 16-digit, maka WPOP bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan NPWP dengan format 15-digit dengan menggunakan NPWP dengan format 16-digit dengan menghapuskan digit pertama berupa angka 0 (nol) sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Sementara WPOP Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15-digit sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Nantinya sejak 1 Juli 2024, sebelum melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, maka WPOP Penduduk tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi Konsultan Pajak