01 Dec DOKUMENTASI TRANSFER PRICING
Wajib Pajak yang melakukan transaksi antar hubungan istimewa diwajibkan untuk menyediakan Dokumentasi Transfer Pricing. Dokumentasi Transfer Pricing terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal dan/atau laporan per negara. Apa saja informasi yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak dalam Dokumentasi Transfer Pricing tersebut?
Dokumen Induk
Dokumen induk harus memuat informasi mengenai grup usaha. Dokumen induk ini paling sedikit memuat: struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota, kegiatan usaha yang dilakukan, harta tidak berwujud yang dimiliki, aktivitas keuangan dan pembiayaan serta laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi.
Dokumen Lokal
Dokumen lokal harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak. Dokumen lokal ini paling sedikit memuat: identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan, informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, informasi keuangan, dan peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba. Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.
Laporan Per Negara
Laporan per negara harus memuat informasi seluruh anggota grup usaha. Laporan per negara ini memuat informasi yang meliputi: alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, PPh yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri, PPh terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas, dan daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
Pendampingan Konsultan Pajak
Wajib Pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas atau memerlukan pendampingan dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing, Wajib Pajak dapat menggunakan jasa konsultan pajak yang terpercaya dan berpengalaman dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu diketahui bahwa tersedianya dokumentasi transfer pricing oleh Wajib Pajak tidak serta-merta otoritas pajak langsung setuju dengan dokumentasi transfer pricing Wajib Pajak. Jika diperlukan, otoritas pajak (pemeriksa) akan melakukan pengujian tersendiri yang selanjutnya dapat mengakibatkan koreksi transfer pricing.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi Konsultan Pajak