FASILITAS PERPAJAKAN DI IKN

TAX NEWS

FASILITAS PERPAJAKAN DI IKN

Pajak IKN

Sobat Prime,
Masih banyak pertanyaan dari masyarakat Indonesia, apa urgensi Pemerintah Indonesia untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur?

Urgensi Pemindahan  Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur

Melalui Buku Saku Pemindahan IKN – Kementerian PPN/Bappenas RI (Juli 2021), Pemerintah menyampaikan bahwa urgensi pemindahan ibu kota adalah sekitar 57% penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa, kontribusi ekonomi Pulau Jawa 59% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, krisis ketersediaan air di Pulau Jawa terutama DKI Jakarta dan Jawa Timur, konversi lahan terbesar di Pulau Jawa, pertumbuhan urbanisasi sangat tinggi di DKI Jakarta,  penurunan daya dukung lingkungan, ancaman bahaya banjir, gempa bumi dan tanah turun di DKI Jakarta.

Melalui pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Indonesia sedang membuka wadah investasi yang luas bagi investor baik dalam negeri maupun luar negeri. Untuk mendukung investasi di IKN, Pemerintah juga telah menyediakan fasilitas perpajakan di IKN yaitu Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan/atau kepabeanan.

Jenis-Jenis Fasilitas Perpajakan di IKN

      1. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yaitu pengurangan PPh badan 100% (seratus persen) selama 10 – 30 tahun pajak;
      2. PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center yaitu pengurangan PPh badan sebesar 85% – 100% (seratus persen) selama 20 – 25 Tahun Pajak;
      3. pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional, yaitu diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50 s/d 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang selama 20 (sepuluh) Tahun Pajak;
      4. Pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, yaitu Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto diberikan paling tinggi 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sampai dengan tahun 2035;
      5. Pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu, yaitu Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto diberikan paling tinggi 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu sampai dengan sampai dengan tahun 2035;
      6. Pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, yaitu Fasilitas pengurangan penghasilan bruto diberikan paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba yang diberikan sampai dengan tahun 2035;
      7. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dan bersifat final, berlaku sampai dengan masa pajak Desember tahun 2035;
      8. PPh final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah, yaitu Wajib Pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan investasi dibawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan bersifat final sampai dengan tahun 2035;
      9. Pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang, yaitu diberikan sampai dengan tahun 2035;
      10. Fasilitas perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberikan di wilayah Ibu Kota Nusantara berupa: Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak, yang dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember tahun 2035; dan
      11. Fasilitas perpajakan dan kepabeanan atas impor barang yang ditujukan untuk pembangunan wilayah IKN dan Daerah Mitra, Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI dapat diberikan sampai dengan tahun 2045.

     

    Pendampingan Konsultan Pajak – PT Prime Services International

    Sobat Prime,
    Dalam artikel selanjutnya, saya akan membahas fasilitas – fasilitas tersebut di atas, tentang bagaimana investor memanfaatkan fasilitas tersebut.

    Selain mengenai perpajakan di IKN dan DM, Sobat Prime juga dapat mengkonsultasikan penanganan perpajakan kepada kami, seperti: pelaporan pajak bulanan dan tahunan bagi Orang Pribadi dan Badan Usaha, pendampingan penanganan pemeriksaan, pendampingan penanganan sengketa perpajakan dan pengurusan perpajakan lainnya.

    Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Prime.