30 Nov Hubungan Istimewa untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan perpajakan di Indonesia menentukan keberadaan hubungan istimewa dalam suatu transaksi untuk tujuan perpajakan. Pemerintah juga mengatur agar transaksi antar hubungan Istimewa tetap memenuhi prisip kewajaran dan kelaziman usaha yang dibuktikan melalui dokumentasi transfer pricing. Sebagai konsekuensi bagi Wajib Pajak atau pelaku usaha yang melakukan transaksi yang tidak memenuhi prisip kewajaran dan kelaziman usaha, maka otoritas pajak akan menentukan kembali berapa pajak yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan.
Apa itu Hubungan Istimewa?
Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. Untuk tujuan perpajakan di Indonesia, hubungan istimewa ditentukan sebagai berikut:
Hubungan istimewa karena Kepemilikan atau Penyertaan Modal
Hubungan istimewa karena Kepemilikan atau Penyertaan Modal adalah Wajib Pajak yang mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B dalam bentuk penyertaan langsung. Apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Selanjutnya, apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, maka antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.
Hubungan Istimewa karena Penguasaan
Hubungan Istimewa karena Penguasaan adalah Wajib Pajak yang menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung. Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada apabila:
- satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
- dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
- terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
- para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
- satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
Hubungan istimewa karena Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda
Hubungan istimewa karena Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda adalah terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara. Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi Konsultan Pajak