06 Sep PTKP YANG MENINGKAT DAPAT MENURUNKAN PAJAK?
Table of Contents
PTKP adalah salah satu unsur penting dalam menghitung pajak penghasilan Orang Pribadi. PTKP ini ditentukan sesuai dengan tanggungan Wajib Pajak. Sesuai ketentuan peraturan perpajakan, PTKP ini dikurangkan dari penghasilan neto, sebelum dikalikan dengan tarif pajak progresif yaitu 5%, 15%, 25%, 30% dan 35%. Nilai PTKP ini dapat berubah mengikuti sesuai kebijakan fiskal di Indonesia? Mari kita bahas, apa itu PTKP.
Apa Itu PTKP
PTKP merupakan batas penghasilan Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. Oleh karena itu, Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto dalam 1 (satu) tahun pajak lebih rendah atau sama dengan senilai PTKP tersebut, tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Mengapa, karena tidak akan ada pajak yang dibayar kepada negara.
Bagaimana Menentukan Nilai PTKP
Sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakanPenghasilan Tidak Kena Pajak | Direktorat Jenderal Pajak, maka PTKP yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP dalam perhitungan pajak ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Siapa Saja Yang Menjadi Tanggungan Wajib Pajak
Yang dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus. Setiap keluarga dapat menanggung paling banyak 3 orang.
Sementara yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Bagaimana PTKP Menurunkan Pajak
Semakin besar nilai tanggungan Wajib Pajak, maka Penghasilan Kena Pajak (PKP) akan semakin kecil. Dengan semakin kecilnya PKP Wajib Pajak, maka, Pajak Penghasilan (PPh) akan semakin kecil.
Contohnya Wajib Pajak yang belum menikah menanggung Orang Tua (Ibu) yang tidak lagi memiliki penghasilan. Wajib Pajak tersebut dapat menambah PTKP menjadi Rp58.500.000 (Rp54.000.000+ 4.500.000). Dengan meningkatnya PTKP ini, maka, penghasilan yang dikenakan pajak semakin kecil.
Namun perlu diketahui, bahwa penambahan tanggungan ini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada DJP. Jika tidak, DJP dapat menghitung kembali pajak Anda dan selanjutnya akan dikenakan sanksi administrasi pajak.
Pendampingan Konsultan Pajak – PT Prime Services International
Apabila mengalami kebingungan dalam melaporkan pajak penghasilan Anda, Sobat Prime dapat meminta pendampingan PT Prime Services International yang telah bersertifikat konsultan pajak dari DJP. Konsultan Pajak akan melaporkan pajak Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
PT Prime Services International juga dapat membantu dan mendampingi Sobat Prime dalam menjalankan kewajiban perpajakan maupun pendampingan dalam menangani permasalahan pajak Anda.
Semoga Informasi ini bermanfaat bagi Sobat Prime.