13 Oct Terima SP2DK dari DJP, Benarkah Pajak Anda Kurang Bayar?
Akhir-akhir ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) gencar menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak. Melalui SP2DK ini, DJP menyampaikan ada temuan dalam perpajakan Wajib Pajak yang berpotensi menjadi pajak tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
BENARKAH PAJAK ANDA KURANG BAYAR?
Untuk memastikan apakah benar ada pajak yang kurang dibayar, Wajib Pajak perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Ketahuilah apa itu SP2DK
SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Melalui SP2DK ini, diharapkan Wajib Pajak memberikan tanggapan, melaporkan SPT atau membetulkan SPT sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Identifikasi Isi SP2DK
Wajib Pajak harus melakukan identifikasi dengan memeriksa data atau keterangan yang disampaikan pada SP2DK, apakah kewajiban perpajakan yang timbul sudah dibayarkan dan dilaporkan atau bukan merupakan objek pajak.
3. Menyampaikan Tanggapan
Apabila Wajib Pajak tidak dapat menelusuri objek pajak yang disampaikan dalam SP2DK, Wajib Pajak dapat menanyakan kepada Account Representative (AR) di KPP Wajib Pajak terdaftar. Kemudian, Wajib Pajak disarankan memberikan tanggapan secara tertulis dan menyampaikan surat tanggapan ke KPP. Apabila setuju dengan isi SP2DK tersebut, Wajib Pajak dapat menanggapi SP2DK dengan melaporkan SPT atau membetulkan SPT dan membayarkan pajak terhutang apabila ada.
4. Apa Yang Terjadi Jika SP2DK Tidak Ditanggapi atau Diabaikan?
Konsekuensi terhadap Wajib Pajak yang tidak menanggapi atau mengabaikan SP2DK, maka sangat besar kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
5. Apakah Selalu Ada Pajak Yang Harus Dibayar?
Apabila kewajiban pajak sudah dilaksanakan dengan benar, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dan tentunya tidak ada pajak yang harus dibayar. Namun sebaliknya, jika benar ada kewajiban pajak yang tidak atau kurang dibayar maka selain pokok pajak yang kurang dibayar, Wajib Pajak juga akan dikenakan sanksi administrasi.
6. Pendampingan Konsultan Pajak
Proses penanganan SP2DK dapat diselesaikan dengan mudah, namun dapat juga menjadi sulit tergantung dengan apa yang menjadi temuan DJP. Tidak dapat dipungkiri, minimnya pengetahuan pajak dapat juga membuat Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam menangani SP2DK. Dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam memberikan tanggapan SP2DK kepada DJP, Wajib Pajak dapat menggunakan bantuan konsultan pajak yang terpercaya dan memiliki pengalaman dalam menangani SP2DK.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi:
Konsultan Pajak