Imbalan Bunga dari Kelebihan Pembayaran Pajak

TAX NEWS

Imbalan Bunga dari Kelebihan Pembayaran Pajak

2 May 2023

Kelebihan pembayaran pajak kepada Otoritas Pajak bisa terjadi kepada Wajib Pajak. Kelebihan pajak yang paling umum terjadi dikarenakan pajak yang terutang lebih kecil dari kredit pajak. Selain itu, kelebihan pembayaran pajak dapat disebabkan oleh keputusan dari DJP atau putusan dari pengadilan atas sengketa pajak.

Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali dan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, DJP akan langsung memperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB dan Surat Keputusan oleh DJP serta Putusan atas pengajuan banding atau peninjauan kembali yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Apabila jangka waktu tersebut terlewati, maka Wajib Pajak diberikan imbalan bunga oleh DJP sebesar tarif bunga per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Namun perlu diketahui, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dilakukan setelah proses pemeriksaan pajak atas lebih bayar tersebut telah selesai dilakukan.

Dalam pemeriksaan bisa terjadi SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam posisi pajak lebih bayar, menjadi pajak kurang bayar. Oleh karena itu, sebelum menghadapi pemeriksaan disarankan agar wajib pajak melakukan review terhadap laporan pajak yang sudah dibuat.

Konsultan Pajak

Ingin berkonsultasi kepada kami terkait dengan imbalan bunga, silakan menghubungi:

Fenny Widjojo (fenny.widjojo@ptpsi.com)

Abdul Karim (abdul.karim@ptpsi.com)

Heri Purwanto (heri.purwanto@ptpsi.com)

Ruffo Emry Moniaga (emry.moniaga@ptpsi.com)

Ellis Veronika Sitinjak (ellis.veronika@ptpsi.com)