02 Nov INDONESIA TELAH MEMILIKI UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Sejak 17 Oktober 2022, Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) pelindungan data pribadi yaitu UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). PDP merupakan keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi terhadap pihak yang meminta data pribadi termasuk pengendali dan/atau prosessor data pribadi atas pemrosesan data pribadi.
Data pribadi yang dicakup dalam UU PDP ini digolongkan menjadi dua jenis yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan bersifat umum. Data pribadi yang bersifat spesifik berupa data dan informasi kesehatan, data biometric, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan/atau data lainnya. Sementara, data pribadi yang bersifat umum berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Dalam pemrosesan data pribadi pengendali dan/atau prosessor data pribadi, subjek data pribadi berhak untuk mengakses dan memanfaatkan data pribadi, namun dikecualikan dalam rangka pelaksanaan UU.
Dalam hal terjadi kegagalan PDP, pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada subjek data pribadi. Pemberitahuan tertulis minimal memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap serta upaya penanganan dan pemulihan data pribadi yang terungkap.
Konsekuensi bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, mengungkapkan, menggunakan, memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan sanksi pidana maksimal 4 – 6 tahun dan/atau sanksi pidana denda 4 – 6 milliar rupiah. Selain konsekuensi tersebut di atas, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pelindungan data pribadi diatas, silahkan menghubungi kami:
Fenny Widjojo (fenny.widjojo@ptpsi.com)
Abdul Karim (abdul.karim@ptpsi.com)
Heri Purwanto (heri.purwanto@ptpsi.com)
Ruffo Emry Moniaga (emry.moniaga@ptpsi.com)
Ellis Veronika Sitinjak (ellis.veronika@ptpsi.com)