09 Aug Insentif Lagi…, PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan yang Ditanggung Pemerintah
(Jakarta) Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 102/PMK.010/2021 tentang PPN atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021. Oleh karena itu, PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah termasuk biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah. Pedagang eceran yang disebutkan diatas merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa kepada konsumen akhir. Lebih lanjut ditegaskan bahwa ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai (outlet) yang dimaksud diatas termasuk yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
PPN DTP atas penyerahan jasa (sewa ruangan atau bangunan) kepada pedagang eceran diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN DTP. Faktur pajak dibuat dengan mencantumkan:
- kode transaksi “07”;
- keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … /PMK.010/2021″ dan
- frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.
Laporan realisasi PPN DTP berupa faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan. Laporan realisasi PPN DTP dibuat setiap Masa Pajak sesuai dengan saat pembuatan FP. Disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh DJP, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak.
Kepala KPP atas nama DJP tidak memberikan PPN DTP dan akan menagihkan PPN, jika PKP tidak menggunakan faktur pajak dan/ atau tidak dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN atau DJP memperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan objek penyerahan, periode sewa dan penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan PPN DTP.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Konsultan Pajak
#ptprimeservices_international #pajakuntukkita #komwasjak #konsultan #pajak #transferpricing #compliance #PPN #InsentifPajak