14 May JENIS-JENIS PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 21
Sobat Prime,
Untuk meminimalkan risiko disurati atau diperiksa Otoritas Pajak, Subjek Pajak atau Pemotong Pajak harus tahu, jenis-jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21? Mari kita cek!
Apa Itu PPh Pasal 21
Untuk mengingatkan kembali bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk penghasilan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Jenis – jenis penghasilan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, terdiri atas:
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan ini dapat berupa:
seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya;
bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur;
imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja;
pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh pemberi kerja;
pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja; dan
pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3. Imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur;
4. Penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat berupa:
upah harian;
upah mingguan;
upah satuan;
upah borongan; dan
upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan.
5. Imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan, yang dapat berupa:
honorarium;
komisi;
fee; dan
imbalan sejenis.
6. Imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat berupa:
uang saku;
uang representasi;
uang rapat;
honorarium;
hadiah atau penghargaan; dan
imbalan sejenis.
7. Uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan
8. Penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat berupa:
jasa produksi;
tantiem;
gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bonus; dan
imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, bahwa ada beberapa penghasilan yang BUKAN merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga penghasilan tersebut TIDAK dipotong PPh Pasal 21. Hal ini akan dibahas dalam artikel selanjutnya.
Pendampingan Konsultan Pajak – PT Prime Services International
Sobat Prime,
Dalam melakukan kewajiban perpajakan perusahaan, baik bulanan maupun tahunan, termasuk untuk menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, Perusahaan maupun Pemotong Pajak dapat menggunakan jasa Konsultan Pajak.
Konsultan Pajak akan melaporkan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan sehingga akan meminimalkan risiko kesalahan dalam menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21.
Semoga Informasi ini bermanfaat bagi Sobat Prime