22 Aug KAPAN DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK?
Hak Penagihan Pajak kepada Penanggung Pajak oleh DJP memiliki waktu daluwarsa. Ketika Hak Penagihan Pajak telah daluwarsa maka DJP tidak dapat melakukan penagihan pajak kepada Penanggung Pajak.
Hak untuk melakukan penagihan Pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan Biaya Penagihan Pajak atas Utang Pajak tahun Pajak 2008 dan setelahnya, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali. Daluwarsa penagihan Pajak tertangguh dalam hal: diterbitkan Surat Paksa, terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pengakuan Utang Pajak secara langsung yaitu Wajib Pajak menyatakan masih mempunyai Utang Pajak dan/atau mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak.
Sementara Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung yaitu dalam hal Wajib Pajak: mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar, mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan, mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak dan/atau mengajukan keberatan atau banding atas surat ketetapan pajak yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan penagihan pajak di atas, silahkan menghubungi:
Konsultan Pajak