KAPAN DOKUMENTASI TRANSFER PRICING HARUS TERSEDIA?

TAX NEWS

KAPAN DOKUMENTASI TRANSFER PRICING HARUS TERSEDIA?

5 December 2023Transfer Pricing

Transfer Pricing

Sesuai ketentuan perpajakan, pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang melakukan transaksi antar hubungan istimewa untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumentasi transfer pricing, yang terdiri dari: dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara.

Dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi. Sementara, dokumen laporan per negara wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan ini, maka Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selanjutnya, dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sementara, dokumen laporan per negara harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dokumentasi transfer pricing tidak perlu disampikan ke DJP, Wajib Pajak hanya perlu melampirkan ikhtisar yang bahwasanya Wajib Pajak telah menyelenggarakan dan menyimpan dokumentasi transfer pricing.

Namun, dalam hal diperlukan dalam rangka pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi: pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan atau kebutuhan lainnya, DJP berwenang melakukan permintaan dokumen induk dan dokumen lokal dan harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu tertentu. Jika permintaan tidak dipenuhi sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumentasi transfer pricing.

Pendampingan Konsultan Pajak

Wajib Pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas atau memerlukan pendampingan dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing, Wajib Pajak dapat menggunakan jasa konsultan pajak yang terpercaya dan berpengalaman dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu diketahui bahwa tersedianya dokumentasi transfer pricing oleh Wajib Pajak tidak serta-merta otoritas pajak langsung setuju dengan dokumentasi transfer pricing Wajib Pajak. Jika diperlukan, otoritas pajak (pemeriksa) akan melakukan pengujian tersendiri yang selanjutnya dapat mengakibatkan koreksi transfer pricing.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi Konsultan Pajak