08 Oct KEK, SURGA PAJAK SETELAH IKN!
Table of Contents
Ibu Kota Nusantara (IKN), saat ini sangat gencar dipromosikan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) 100% selama 30 (tiga puluh) tahun untuk investasi minimal 10 (sepuluh) miliar di IKN.
Selain IKN, Pemerintah juga memiliki program yaitu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk seluruh Indonesia yang dapat diselenggarakan oleh PEMDA di daerah masing-masing melalui APBN.
Mari kita bahas lebih lanjut!
Apa itu KEK?
Kawasan Ekonomi Khusus merupakan program pemerintah untuk mendokrak pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia.Tidak tanggung-tangung, Pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan investasi bagi Badan Usaha dan PEMDA yang bernyali untuk menyelenggarakan KEK di Indonesia. Program ini dapat diusulkan oleh Badan Usaha dan PEMDA kepada Dewan Nasional yang diketuai oleh Bapak Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Fasilitas dan Kemudahan Investasi di KEK
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2021, pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk investasi yang meliputi: perpajakan, kepabeanan dan cukai; lalu lintas barang; ketenagakerjaan; keimigrasian; pertanahan dan tata ruang; perizinan berusaha dan atau fasilitas dan kemudahan lainnya.
Terkait dengan fasilitas perpajakan, Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 100% selama 10 (sepuluh) sd 15 (lima belas) tahun untuk investasi mulai dari 100 miliar.
PEMDA Dapat Menggunakan Dana APBD
Dalam menyelenggarakan KEK, PEMDA dapat menggunakan dana APBD. Terkait dengan pembangunannya, PEMDA juga dapat bekerjasama dengan BUMN, BUMD, Koperasi, Perusahaan Terbatas, Badan Usaha Patungan atau Konsorsium. Jika Badan Usaha mengusulkan, maka Pemerintah Pusat dan Kota akan mendukung penyelenggaran KEK tersebut.
Harapan Pemerintah atas KEK
Melalui program ini, diharapkan usaha-usaha yang dikembangkan dapat menyerap tenaga kerja dan membangun ekonomi disekitarnya. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika PEMDA tidak memiliki program untuk diselenggarakan di kotamu. Namun perlu diketahui, Sobat Prime juga dapat mengajukan ini kepada PEMDA di kota seluruh Indonesia, baik secara kelompok maupun komunitas agar PEMDA terdorong untuk menyelenggarakannya di kota Anda.
KEK Yang Sudah Berjalan Saat Ini
Sebagai gambaran, beberapa KEK yang sudah berjalan saat ini di Indonesia dapat dilihat dalam link ini.
Pendampingan Konsultan Pajak
Apabila ada pertanyaan-pertanyaan terkait dengan penyelenggaraan KEK, Sobat Prime dapat menghubungi kami.
Selain pertanyaan terkait penyelenggaraan KEK, kami juga dapat membantu Wajib Pajak dalam menangani apapun terkait dengan kewajiban perpajakan (bulanan & tahunan), sengketa pajak dan pengajuan fasilitas perpajakan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Prime.