KETENTUAN FAKTUR PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) YANG DIPUSATKAN

TAX NEWS

KETENTUAN FAKTUR PAJAK ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) YANG DIPUSATKAN

16 September 2022

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-11/2022, pemerintah telah mengubah Peraturan DJP Nomor PER -03/2022 yang salah satunya pada pasal 6 ayat (6). Dalam peraturan terbaru ini ditegaskan bahwa dalam hal penyerahan dilakukan kepada Pembeli yang melakukan pemusatan tempat PPN terutang di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP madya, tetapi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dimaksud diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan (Cabang) yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, maka nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pusat. Sementara alamat yang digunakan adalah alamat Cabang (tempat Penerima BKP dan/atau JKP).

Dalam peraturan sebelumnya, ketentuan faktur pajak tersebut tidak dinyatakan secara spesifik atas penyerahan kepada kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga dapat diaplikasikan terhadap penyerahan yang secara umum.