01 Jul Ketentuan PPN bagi Agen Asuransi, Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022, pemerintah telah mengubah perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi agen asuransi, pialang asuransi dan pialang reasuransi. Dalam ketentuan terbaru ini, diatur bahwa penyerahan oleh jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi dikenakan dengan besaran tertentu.
Tarif PPN dengan besaran tertentu yaitu sebesar 1,1% untuk jasa agen asuransi dan sebesar 2,2% untuk jasa pialang asuransi atau pialang reasuransi.
Selain itu, diatur juga bahwa agen asuransi yang telah memiliki NPWP dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP. Bagi agen asuransi yang tidak memiliki NPWP diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Agen asuransi, pialang asuransi dan pialang reasuransi dikukuhkan sebagai PKP walaupun pengusaha kecil (omset tidak melebihi Rp 4,8M).
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perlakukan PPN terhadap jasa agen asuransi, pialang asuransi dan pialang reasuransi, silahkan menghubungi kami:
Fenny Widjojo: fenny.widjojo@ptpsi.com
Abdul Karim: abdul.karim@ptpsi.com
Heri Purwanto: heri.purwanto@ptpsi.com
Ruffo Emry Moniaga: emry.moniaga@ptpsi.com
Ellis Veronika Sitinjak:ellis.veronika@ptpsi.com