KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK BADAN DI INDONESIA

TAX NEWS

KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK BADAN DI INDONESIA

Wajib Pajak Badan

Sobat Prime,

Setiap Wajib Pajak badan wajib melaporkan Pajak ke kantor pajak dengan cara menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajaknya ke kantor pajak. Pertanyaannya, siapa saja yang menjadi Wajib Pajak Badan dan apa saja kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan? Mari kita bahas!

 

Wajib Pajak Badan

Yang menjadi Wajib Pajak badan adalah seluruh badan usaha di Indonesia, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Firma (Fa), maupun Persekutuan Komanditer (CV) yang berkewajiban untuk membayar pajak.

Dalam pelaporan pajak penghasilan Wajib Pajak badan, negara memberikan kepercayaan kepada perusahaan untuk menghitung, melapor dan menyetor pajak (self-assesment) dengan benar. Kewajiban perpajakan yang wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak badan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sobat Prime, mari kita bahas, jenis-jenis pajak apa saja yang termasuk dalam PPh Badan dan PPN!

Jenis -jenis PPh Badan

1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh oleh Orang Pribadi baik pegawai maupun non pegawai.

2. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah, badan-badan tertentu atas penyerahan barang kepada bendahara pemerintah, ekspor, impor dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

3. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan pajak atas dividen, bunga, royalty, hadiah, penghargaan, bonus, dan penghasilan sejenisnya selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21 oleh badan pemerintah maupun badan usaha kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

4. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak bulanan yang dihitung dari pajak penghasilan tahunan yang terutang dikurangi dengan kredit pajak dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

5. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri, meliputi: dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dan/atau keuntungan karena pembebasan utang.

6. PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah PPh badan yang kurang bayar setelah memperhitungkan kredit pajak dan harus dilunasi sebelum SPT PPh Badan dilaporkan.

7. PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang dikenai atas penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintan tersendiri dan dikenai pajak bersifat final. Penghasilan ini meliput: bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; penghasilan berupa hadiah undian; penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan penghasilan tertentu lainnya.

8. PPh Pasal 15

PPh pasal 15 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan industri pelayaran, penerbangan internasional, perusahaan asuransi asing; perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang biasanya terkait dengan proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain sebagainya.

 

Jenis -jenis Pajak Pertambahan Nilai

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi atas barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan, dengan tarif pajak saat ini adalah 11%.

2. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 (satu) kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

 

Denda Keterlambatan Pelaporan SPT

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan pajak, maka DJP dapat memberikan sanksi administrasi berupa denda, sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  • Denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa; dan
  • denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.

 

Pendampingan Konsultan Pajak – PT Prime Services International

Sobat Prime,

Kewajiban pelaporan pajak adalah wajib bagi Wajib Pajak Badan di Indonesia. Pelaporan ini tidak selalu harus ada sejumlah pajak yang dibayar, namun Wajib Pajak diminta untuk melaporkan kondisi perusahaan baik rugi maupun untung kepada negara.

Selain dilaporkan sendiri, Wajib Pajak badan dapat meminta Konsultan Pajak untuk membantu Wajib Pajak dalam menangani apapun kewajiban perpajakan Sobat Prime. Konsultan Pajak akan melaporkan kewajiban perpajakan Sobat Prime sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku akan meminimalkan risiko sanksi administrasi pajak.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Prime.