MENINGKATKAN DAYA TARIK INVESTOR IKN DENGAN MEMANFAATKAN INSENTIF PAJAK

TAX NEWS

MENINGKATKAN DAYA TARIK INVESTOR IKN DENGAN MEMANFAATKAN INSENTIF PAJAK

26 April 2024

Data Penulis: Theresia Krisanne Saragih, Bekasi – Jawa Barat

Juara 3 Lomba Menulis Artikel Pajak PT Prime Services Internasional (Edisi 1)

Pendahuluan

Demi memajukan keberlangsungan pembangunan yang berkeadilan, pemerintah Indonesia dengan gencar melakukan pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Nusantara yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. Setidaknya terdapat lebih dari 6 pertimbangan utama yang menjadi alasan pemindahan IKN penting untuk dilakukan. Namun pertimbangan tersebut dirasa belum cukup untuk memindahkan IKN dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur. Konsekuensinya adalah berbagai proyek pembangunan tentu menelan anggaran yang sangat besar dan memerlukan sumber pendanaan yang masif.

Pada RPJMN 2020-2024, terdapat indikasi nominal kebutuhan pendanaan IKN yakni sebesar Rp466 triliun yang dibagi menjadi 3 (tiga) indikasi pendanaan, yaitu: APBN sebesar Rp90,4 triliun, Badan Usaha/Swasta sebesar Rp123,2 triliun, dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp252,5 triliun. Indikasi ini masih bisa berubah seiring dengan berkembangnya pembahasan dan perencanaan pembangunan IKN yang dilakukan Bappenas dan kementerian sektor.

Menindaklanjuti RPJMN 2020-2024, total realisasi sumber biaya untuk IKN melalui APBN dan investasi telah mencapai Rp120,3 triliun hingga awal 2024. Melihat kondisi ini, pendanaan pembangunan proyek IKN masih sesuai dengan rancangan awal gagasan pemerintah. Namun, pendanaan sudah memakan 80,5% dukungan APBN, yang angkanya lebih besar dari sumber pendanaan swasta ataupun melalui mekanisme kerja sama pemerintah-swasta. Maka dari itu, pemerintah harus mengupayakan untuk mengumpulkan dana investasi swasta dengan mekanisme kerja sama pemerintah-swasta sekitar Rp345,7 triliun agar tidak menggagalkan proyek pemindahan IKN.

Tantangan utama untuk mencapai itu adalah mendorong daya tarik investor agar dapat mengalokasikan modal besar ke kawasan IKN. Namun di sisi lain  muncul kekhawatiran calon investor ke depan karena pihak swasta masih kurang berminat berinvestasi dalam pembangunan IKN antara lain karena dukungan anggaran negara yang belum pasti. Hal ini cenderung berpotensi mengakibatkan APBN adalah sebagai poros pendanaan utama pembangunan IKN. Dilihat dari kacamata investor, risiko investasi di IKN cukup tinggi. Proyek pembangunan IKN sebagai kota baru, membutuhkan penyediaan infrastruktur yang masif. Karakteristik proyek infrastruktur pastinya memiliki risiko jangka panjang, salah satunya berasal dari kinerja proyek yang belum tentu sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan. Oleh karena itu, investor mengharapkan adanya realisasi keuntungan secara langsung sesuai dengan kalkulasi timing proyek dan manajemen pembiayaan proyek.

Dukungan Kebijakan

Untuk mempengaruhi keputusan investasi dari para penanam modal, pemerintah menyiapkan berbagai instrumen yang diharapkan dapat membangun simbiosis keuntungan bagi kedua belah pihak. Salah satu instrumen tersebut adalah insentif pajak selain insentif nonfiskal. Insentif pajak diberikan dalam rangka mengembangkan ekonomi dengan menarik investor global yang menawarkan potensi pengembalian (rate of return) yang lebih besar dan risiko bisnis yang lebih sedikit.

Kebijakan insentif fiskal dimaksud telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023.  Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan sederet insentif baik fiskal maupun non-fiskal untuk mendorong masyarakat turut berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan IKN. Seperti yang disebutkan diatas, salah satu bentuk dari insentif yang diberikan yaitu insentif di bidang perpajakan. Insentif perpajakan yang diberikan di kawasan IKN diklaim telah didesain secara tailormade yakni telah sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan IKN. Insentif perpajakan tersebut juga diberikan secara terukur, terarah serta memperhatikan tata kelola yang baik (Kementerian Keuangan, 2023).

Insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah di IKN bukanlah sesuatu hal yang baru, melainkan telah ada dan telah diterapkan di luar IKN. Namun insentif pajak di kawasan IKN diberikan dengan lebih eksklusif dibandingkan dengan kawasan luar IKN. Berikut merupakan tabel perbandingan mengenai insentif perpajakan yang berlaku di IKN dengan yang berlaku umum di luar IKN berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2023.

No. Jenis Insentif Insentif Perpajakan di IKN Insentif Perpajakan di luar IKN
1 Tax Holiday – Batasan investasi Rp10 Miliar
– Jangka waktu paling lama 30 tahun
– Sektor eligible dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pembangunan IKN
– Batasan investasi: Rp100 Miliar
– Jangka waktu paling lama 20 tahun
– Sektor sebanyak 18 sektor yang berlaku secara nasional
2 Superdeduction Vokasi – Pengurang penghasilan bruto maksimal 250% (actual cost+tambahan pengurangan paling banyak 150%)

– Kompetensi yang eligible disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan di IKN

Pengurang penghasilan bruto maksimal 200% (actual cost+tambahan pengurangan paling banyak 100%)
3 Superdeduction R&D Pengurang penghasilan bruto maksimal 350% (actual cost+tambahan pengurangan paling banyak 250%) Pengurang penghasilan bruto maksimal 300% (actual cost+tambahan pengurangan paling banyak 200%)
4 Superdeduction sumbangan – Pengurang penghasilan bruto maksimal 200% (actual cost+tambahan pengurangan maksimal 100%).
– Tidak ada pembatasan yang dapat dibebankan sepanjang tidak menyebabkan rugi pada tahun pemberian sumbangan.
– Pengurang penghasilan bruto maksimal 100% (actual cost)
– Pembebanan dalam laporan keuangan dibatasi, tidak boleh melebihi 5% dari penghasilan neto tahun sebelumnya
5 PPh Final 0% UMKM Omzet di bawah Rp50 miliar tidak kena pajak dan diberikan kepada wajib orang pribadi dan badan usaha Omzet di bawah Rp500 juta tidak kena pajak dan diberikan kepada wajib orang pribadi
6 PPh Pasal 21 DTP – Berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN
– Tidak ada batasan penghasilan
Hanya pernah diberlakukan dalam rangka insentif PEN (dengan batasan penghasilan karyawan <Rp200 juta)
7 Fasilitas PPh pada Financial Center – Tax Holiday hingga 25 tahun
– Persentase pembebasan 100% untuk perbankan, asuransi baik konvensional maupun syariah, 85% untuk sektor keuangan lainnya
Tidak ada fasilitas
8 Fasilitas PPh atas pemindahan kantor pusat (HQ) dari luar negeri Tax Holiday 100% selama 10 tahun dan 50% untuk 10 tahun berikutnya Tidak ada fasilitas
9 PPN dan PPnBM – Fasilitas PPN dan PPnBM existing tetap berlaku
– Skema khusus yaitu fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan properti,
kendaraan listrik, jasa penyewaan properti jasa konstruksi, dan jasa pengolahan limbah
– PPN dibebaskan atas barang strategis dan BKP/JKP tertentu- PPN tidak dipungut atas alat angkut, barang impor untuk kepentingan umum, dan di KEK
10 Kepabeanan dan Cukai – Penambahan PDRI untuk fasilitas penanaman modal

– Perluasan jangka waktu pembebasan BM dari 2 s.d 4 tahun menjadi 4 s.d 6 tahun

Pembebasan bea masuk atas impor barang kepentingan umum dan industri

Sumber: https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/insentif-pajak-di-ikn-buat-investor-resah/.

Penutup

Dengan adanya berbagai insentif tersebut, diharapkan akan mendorong dan mempengaruhi keputusan para investor untuk menanamkan modal guna mempercepat pembangunan di wilayah IKN. Terlebih pemindahan ibu kota negara sudah memiliki payung hukum, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang sifatnya adalah lex specialis. Artinya bila ada hal-hal yang tidak bersesuaian dengan undang-undang atau peraturan lainnya mengenai IKN, maka yang dipakai adalah ketentuan yang termuat dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Terbitnya  regulasi tentang kebijakan insentif untuk IKN di atas, setidaknya akan mendorong investor memiliki rasa trust terhadap pemerintah dengan adanya kepastian hukum dan menjadi jaminan bahwa rencana pembangunan IKN dipastikan akan terus berlanjut. PP Nomor 12 Tahun 2023 setidaknya dapat menjadi instrumen hukum agar tidak ada keragu-raguan dari investor untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN.

 

Referensi

Ichwani, A. D. A. (2023, Juni). Foreign Direct Investment Sebagai Salah Satu Sumber Pendanaan Dalam Pembangunan Ibu Kota Negara “Nusantara. 1. https://doi.org/10.5281/zenodo.7967263

Nurhidayati, dkk. (2022, Desember). Bunga Rampai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara – Penerbitan. Unit Penerbitan PKN STAN. Diakses Maret 28, 2024, dari https://penerbitan.pknstan.ac.id/books/bunga-rampai-ibu-kota-negara-ikn-nusantara/

Pemerintah Terbitkan PP No. 12 Tahun 2023 untuk Mendorong Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN. (2023, Maret). Ikn.go.id. Retrieved Maret 28, 2024, from https://www.ikn.go.id/en/pemerintah-terbitkan-pp-no-12-tahun-2023-untuk-mendorong-kemudahan-berusaha-dan-fasilitas-penanaman-modal-di-ibu-kota-n

Tovi, Tantia. PENGARUH KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK (TAX HOLIDAY), INFLASI, KURS, DAN PDB TERHADAP PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DI INDONESIA. Retrieved Maret 28, 2023, from https://repofeb.undip.ac.id/11041/6/16.%20S%20-%20Fulltext%20PDF%20Bookmarks%20-%2012020117120003.pdf

Widyandaru, R. A. (2023, December 23). Insentif Pajak di IKN Buat Investor Resah? Pajak.com. Retrieved Maret 29, 2024, from https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/insentif-pajak-di-ikn-buat-investor-resah