Padel Kena Pajak, Apakah Jenis Pajak Baru?

TAX NEWS

Padel Kena Pajak, Apakah Jenis Pajak Baru?

Pajak Padel

Siapa sih, yang tidak familiar dengan olahraga Padel? Belakangan ini Padel menjadi pilihan olahraga yang begitu populer di kalangan masyarakat. Saking populernya, kini Sobat Prime bisa menemukan lapangan Padel di banyak titik dengan mudah. Padel merupakan olahraga permainan kombinasi antara tenis dengan squash, olahraga ini terbilang cocok untuk pemula karena mudah dipelajari dan menyenangkan.

 

Kurang lebih sudah satu bulan lamanya sejak Padel dikenakan pajak oleh pemerintah. Pengenaan pajak atas kegiatan Padel ini memicu respon yang cukup beragam dari masyarakat, sebab momen pengenaan pajaknya begitu bertepatan dengan popularitas Padel yang sedang memuncak.

 

Yang jadi pertanyaan adalah, apakah pengenaan pajak terhadap Padel ini merupakan jenis pajak yang baru dibentuk oleh pemerintah? Atau merupakan jenis pajak yang sudah lama ada? Yuk, kita bahas lebih lanjut pada artikel ini!

Benarkah Pajak Padel adalah Pajak Baru?

Perlu Sobat Prime ketahui, bahwa pajak yang dikenakan pada olahraga Padel adalah Pajak Hiburan yang merupakan bagian dari Pajak Daerah dan bukan merupakan jenis pajak baru. Pajak Hiburan sudah diatur sejak tahun 1997 dalam UU Nomor 19 Tahun 1997.

 

Saat ini Pajak Hiburan dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa kesenian dan Hiburan. Sebagaimana diatur dalam Perda 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran merupakan objek PBJT berupa Jasa Kesenian dan Hiburan. Inilah yang menjadi aturan dasar pemungutan pajak terhadap berbagai macam olahraga termasuk Padel.

 

Pemungutan pajak pada Padel diatur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Perlu diketahui, bahwa pajak Padel ini bukan dikenakan pada aktivitas olahraganya, melainkan pada penggunaan lapangannya yang merupakan fasilitas berbayar.

 

Pajak Padel dan Tarifnya

Padel bukan satu-satunya olahraga permainan yang dikenakan pajak lho, Sobat Prime. Ada beberapa olahraga lainnya yang juga dikenakan Pajak Hiburan. Namun, tentunya pengenaan pajak ini tidak ditargetkan untuk sembarang olahraga, pengenaan Pajak Hiburan hanya berlaku pada kegiatan olahraga yang memenuhi syarat berikut ini:

  1. Diselenggarakan dalam tujuan hiburan;
  2. Terdapat pungutan biaya dari pengunjung atau pengguna jasa; dan
  3. Diselenggarakan secara profesional dan komersial.

 

Adapun pemungutan pajaknya dilakukan oleh pemilik usaha, pengelola tempat olahraga, atau penyelenggara kegiatan berbayar dari pelanggan atau konsumen.

 

Tarif Pajak Padel

Sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), tarif pajak olahraga disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing sebab Pemda berhak untuk menentukan pengenaan pajak di daerahnya masing-masing. Namun, batas maksimum tarif pajaknya adalah 10%.

 

Jika Sobat Prime berminat untuk bermain Padel di Jakarta, maka akan dikenakan tarif pajak Padel sebesar 10%. Tarif ini juga berlaku untuk olahraga-olahraga lainnya di Jakarta, sebab Pemda DKI Jakarta menetapkan besaran tarif pajak tersebut untuk kegiatan olahraga.

 

Olahraga Permainan yang Dikenakan PBJT Hiburan

Selain Padel, masih ada sekitar 20 olahraga permainan lainnya yang juga dikenakan Pajak Hiburan menurut SK Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, sebagai berikut:

  1. Fitness Center (termasuk tempat yoga/pilates/zumba);
  2. Lapangan Futsal/Sepak Bola/Mini Soccer;
  3. Lapangan Tenis;
  4. Kolam Renang;
  5. Lapangan Bulu Tangkis;
  6. Lapangan Basket;
  7. Lapangan Voli;
  8. Lapangan Tenis Meja;
  9. Lapangan Squash;
  10. Lapangan Panahan;
  11. Lapangan Bisbol/Sofbol;
  12. Lapangan Tembak;
  13. Tempat Bowling;
  14. Tempat Biliar;
  15. Tempat Panjat Tebing;
  16. Tempat Ice Skating;
  17. Tempat Berkuda;
  18. Tempat Sasana Tinju/Beladiri;
  19. Tempat Atletik/Lari; dan
  20. Jetski.

 

Perlakuan Pajak yang Berbeda dengan Golf

Selain untuk berolahraga, tak sedikit yang memanfaatkan olahraga Padel untuk membangun relasi dan bersosialisasi. Hal ini kemudian menjadi pemantik pertanyaan masyarakat, mengapa olahraga Golf yang notabene lebih eksklusif dan memiliki kesan high class dibandingkan dengan Padel justru tidak dikenakan PBJT Hiburan.

 

Perlu Sobat Prime ketahui, bahwa Golf juga merupakan olahraga yang dikenakan pajak. Namun, jenis pajak yang dikenakan pada olahraga ini berbeda dengan yang dikenakan pada Padel. Golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tarifnya lebih tinggi daripada PBJT Hiburan yang dikenakan Padel, yaitu 12%. Alasan pengenaan PPN pada Golf adalah karena Golf dianggap sebagai olahraga yang memiliki karakter reguler dengan keanggotaan dan dianggap sebagai olahraga prestasi.