22 Aug PELAKSANAAN SURAT PERINTAH PELAKSANAKAN PENYITAAN OLEH DJP
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan Penyitaan, Jurusita Pajak harus memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak, memperlihatkan surat perintah melaksanakan Penyitaan, memberitahukan tentang maksud dan tujuan Penyitaan dan membuat berita acara pelaksanaan sita atas setiap pelaksanaan Penyitaan. Salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan kepada Penanggung Pajak dan dapat ditempelkan pada Barang yang disita.
Barang yang disita merupakan barang bergerak dan Barang tidak bergerak yang meliputi: Barang milik Penanggung Pajak dan Barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Namun penyitaan ini dapat dicabut dalam hal: Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, adanya putusan pengadilan atau terdapat kondisi tertentu.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan penagihan pajak di atas, silahkan menghubungi:
Konsultan Pajak