Pelaporan Pajak Dapat Dibetulkan berkali-kali? Bisa! Asalkan….

TAX NEWS

Pelaporan Pajak Dapat Dibetulkan berkali-kali? Bisa! Asalkan….

4 April 2023

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan ke kantor Pajak. Namun ada 2(dua) hal penting yang harus diperhatikan dalam pembetulan SPT. Pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan Tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan. Tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai sejak DJP mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Kedua, Pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dalam hal Wajib Pajak menerima: Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT. Pembetulan harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat tersebut. Jika tidak, DJP secara jabatan akan menghitung kembali kompensasi kerugian berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak.

Namun perlu diketahui, apabila pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak menyebabkan kurang bayar bertambah, maka akan ada sanksi admintrasi berupa bunga administrasi.

Konsultan Pajak

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pembetulan SPT, silahkan menghubungi kami:

Fenny Widjojo (fenny.widjojo@ptpsi.com)

Abdul Karim (abdul.karim@ptpsi.com)

Heri Purwanto (heri.purwanto@ptpsi.com)

Ruffo Emry Moniaga (emry.moniaga@ptpsi.com)

Ellis Veronika Sitinjak (ellis.veronika@ptpsi.com)