08 Mar PEMERIKSAAN PAJAK DI INDONESIA
Table of Contents
Sobat Prime,
Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ketentuan peraturan perpajakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam menjalankan Pemeriksaan Pajak, Otoritas Pajak melakukan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti dan selanjutnya akan menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagai hasil Pemeriksaan Pajak.
Pemeriksaan Pajak untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pemeriksaan Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di lakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
-
-
-
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;
- terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
- Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
- Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko;
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau
- PKP tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN 1984 dan perubahannya.
-
-
-
Pemeriksaan Pajak Tujuan lainnya
Pemeriksaan Pajak Tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria tertentu:
-
-
-
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan;
- penghapusan NPWP;
- pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan;
- pencabutan pengukuhan PKP;
- Wajib Pajak mengajukan keberatan;
- pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
- pencocokan data dan/atau alat keterangan;
- penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
- penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
- penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/ atau
- memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
-
-
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor. Pemeriksaan Lapangan berlangsung untuk paling lama 6 (enam) bulan. Sementara Pemeriksaan Kantor berlangsung paling lama 4 (empat) bulan. Namun jangka waktu Pemeriksaan Pajak tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal-hal tertentu.
Pendampingan Konsultan Pajak
Sobat Prime,
Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki sumber daya yang mumpuni dalam menangani Pemeriksaan Pajak atau skala transaksi perusahaan sangat besar atau masalah lainnya, Wajib Pajak dapat meminta pendampingan Konsultan Pajak.
Apabila pelaporan pajak tidak dikelola dengan baik, Wajib Pajak juga dapat meminta Konsultan Pajak untuk melakukan Tax Review pada pelaporan pajak Wajib Pajak sebelum menghadapi Pemeriksaan Pajak. Tax Review ini dilakukan untuk mengetahui potensi eksposur pajak yang akan timbul pada saat Pemeriksaan Pajak oleh Otoritas Pajak.