21 Jul Pemerintah Telah Memperpanjang Insentif Pajak Sampai Dengan Masa Desember 2021
(Jakarta) Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Perubahan yang disampaikan dalam peraturan ini adalah perpanjangan jangka waktu pemberian insentif, Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan insentif pajak dan jangka waktu pengajuan pemberitahuan dan/atau permohonan pemanfaatan insentif pajak.
Jangka waktu pemberian insentif yang sebelumnya diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 telah diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. Sedangkan, jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Perpanjangan jangka waktu ini hanya berlaku untuk Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang:
- memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK ini;
- Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018; dan/atau
- Wajib Pajak Penerima P3-TGAI (jasa konstruksi)
Untuk memanfaatkan insentif ini pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak (termasuk yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2021 Tahun 2021) harus menyampaikan Pemberitahuan dan/atau permohonan Pemanfaatan Insentif ini menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021. Sedangkan, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 dan Wajib Pajak Penerima P3-TGAI (jasa konstruksi) harus menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.
Konsultan pajak