22 Aug PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK KARENA UTANG PAJAK OLEH DJP
Pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai Utang Pajak paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang Pajak.
Jangka waktu pencegahan diberikan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Dalam keadaan yang mendesak DJP dapat meminta secara langsung disertai surat permintaan Pencegahan kepada pejabat imigrasi. Keadaan mendesak meliputi tanda-tanda Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia atau melarikan diri ke luar negeri.
Pencegahan berakhir karena jangka waktu yang ditetapkan telah habis atau dicabut berdasarkan keputusan Menteri. Keputusan Menteri dilakukan dengan pertimbangan: Penanggung Pajak membayar lunas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, terdapat putusan pengadilan pajak, Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan, hak untuk melakukan penagihan Pajak telah daluwarsa dan/atau Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak.
Dalam hal terpenuhinya salah satu pertimbangan di atas, Pejabat mengajukan permintaan pencabutan Pencegahan kepada Menteri.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan penagihan pajak di atas, silahkan menghubungi:
Konsultan Pajak