26 Feb Penghasilan Yang Dikenai Pajak Bersifat Final
Sobat Prime,
Bunga Deposito dan Bunga Tabungan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat Final, Mengapa disebut PPh bersifat Final?
Mari cek Undang-Undangnya Yuk!
Dalam peraturan perpajakan dikenal ada istilah PPh bersifat Final dan Pajak Tidak Final. Secara sederhana, perbedaan PPh bersifat Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung pada saat Wajib Pajak menerima penghasilan. Sedangkan, PPh Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.
Penghasilan apa saja yang dapat dikenai PPh bersifat final?
Pertama, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan Surat Utang Negara (SUN), bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
Kedua, penghasilan berupa hadiah undian;
Ketiga, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
Keempat, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
Kelima, penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Sobat Prime,
Perlu diketahui bahwa, Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), tetap wajib melaporkan penghasilan yang dikenai PPh bersifat Final dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Pendampingan Konsultan Pajak
Dalam hal Wajib Pajak tidak terlalu paham atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk melapor Pajak, maka Wajib Pajak dapat meminta pendampingan konsultan pajak terpercaya anda.