PENGHASILAN YANG DIKENAI PAJAK

TAX NEWS

PENGHASILAN YANG DIKENAI PAJAK

27 February 2024

Sobat Prime,
Sudah tau belum penghasilan apa saja yang dikenai pajak? Mari yuk kita lihat Undang-Undangnya!

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Selanjutnya, dijelaskan bahwa penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Namun dalam kondisi tertentu, ada beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Hal ini akan dibahas dalam artikel selanjutnya.

Untuk lebih jelasnya, mari kita kenali apa saja yang merupakan pengahasilan dari sisi perpajakan.

Jenis-Jenis Penghasilan Yang Menjadi Objek Pajak

          • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan natura dan/atau kenikmatan);
          • hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
          • laba usaha;
          • keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
          • penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
          • bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
          • dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
          • royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
          • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
          • penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
          • keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
          • keuntungan selisih kurs mata uang asing;
          • selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
          • premi asuransi;
          • iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
          • tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
          • penghasilan dari usaha berbasis syariah;
          • imbalan bunga; dan
          • surplus Bank Indonesia.

 

Nah Sobat Prime,
Penghasilan – penghasilan di atas wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh), baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Pendampingan Konsultan Pajak

Dalam hal Wajib Pajak tidak terlalu paham atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk melapor Pajak, maka Wajib Pajak dapat meminta pendampingan konsultan pajak terpercaya anda.