27 Feb PENGHASILAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK
Posted at 06:11h
in Tax News
27 February 2024
Sobat Prime,
Selain mengatur penghasilan yang menjadi objek pajak dalam UU Pajak Penghasilan, pemerintah juga mengatur penghasilan yang tidak dikenai pajak. Mari kita kenali, penghasilan apa saja yang tidak dikenai pajak!
Jenis-Jenis Penghasilan Yang Tidak Dikenai Pajak
-
-
- bantuan atau sumbangan dan harta hibahan dengan persyaratan tertentu;
- warisan;
- harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
- penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam natura dan/atau kenikmatan dengan persyaratan tertentu;
- pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;
- dividen atau penghasilan lain dengan persyaratan tertentu;
- iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
- penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu;
- bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, CV, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dengan persyaratan tertentu;
- beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu;
- sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba dengan persyaratan tertentu;
- bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada Wajib Pajak tertentu;
- dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu; dan
- sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan dengan persyaratan tertentu.
-
Sobat Prime,
Namun perlu diketahui, bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)Tahunan, tetap wajib melaporkan penghasilan yang tidak dikenai pajak ini dalam pelaporan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Pendampingan Konsultan Pajak
Ingin mengetahui lebih lanjut tentang bahasan di atas, silahkan menghubungi konsultan pajak terpercaya anda.