22 Aug PENYANDERAAN WAJIB PAJAK KARENA UTANG PAJAK OLEH DJP
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai Utang Pajak paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang Pajak. Jangka waktu Penyanderaan diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Penanggung Pajak ditempatkan atau dititipkan dalam tempat Penyanderaan. Penyanderaan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Penanggung Pajak yang dilakukan Penyanderaan dapat dilepas dengan persyaratan: pertama, utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak telah dibayar lunas. Kedua, lamanya Penyanderaan yang ditetapkan telah berakhir. Ketiga, adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Keempat, berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri.
Sementara pertimbangan tertentu dari Menteri meliputi: Penanggung Pajak menyerahkan Barang yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Penanggung Pajak telah berumur 80 (delapan puluh) tahun atau lebih, Penanggung Pajak menderita sakit berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pejabat, Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan, hak penagihan Pajak telah daluwarsa, Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak atau meninggal dunia di tempat Penyanderaan.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan penagihan pajak di atas, silahkan menghubungi:
Konsultan Pajak